Sabtu, 2 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Kuasa Hukum Ungkap Ketidaksiapan RS Duren Sawit Tangani Dugaan Malpraktik

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Agustus 2025
in Megapolitan
A A
0
Kuasa Hukum Ungkap Ketidaksiapan RS Duren Sawit Tangani Dugaan Malpraktik
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien bernama Hera Pujiastuti di sebuah rumah sakit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Kemas, menilai pihak rumah sakit tidak menunjukkan keseriusan dalam upaya penyelesaian yang semestinya dilakukan secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya, Kemas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri dua kali pertemuan dengan perwakilan rumah sakit. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait proposal perdamaian yang sebelumnya dijanjikan.

“Kami mempertanyakan hal itu. Senyatanya mereka tidak menyiapkan apa pun. Kami akhirnya yang harus mendesak agar ada kejelasan. Ini menunjukkan tidak adanya profesionalitas dari pihak rumah sakit,” ujar Kemas saat di wawancara di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menilai langkah rumah sakit yang hanya menyampaikan komitmen secara lisan tanpa bukti konkret menimbulkan kesan adanya permainan waktu. Menurutnya, hal itu bukan hanya merugikan korban, tetapi juga memperlihatkan lemahnya mekanisme penyelesaian kasus dugaan malpraktik di Indonesia.

Artikel Terkait

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap pihak rumah sakit yang tanpa izin mendatangi pasien di luar kesepakatan. Padahal, sejak awal sudah ditegaskan bahwa setiap kunjungan harus mendapat izin resmi dari tim hukum pasien.

“Klien kami menolak kehadiran mereka karena tidak ada koordinasi dengan kami. Kalau itu disebut sebagai itikad baik, jelas keliru. Justru sejak awal tidak ada tanda-tanda kesungguhan dari pihak rumah sakit,” tegas Kemas.

Dalam pertemuan kedua, pihak rumah sakit sempat menyebutkan adanya rencana akta perdamaian. Namun, menurut Kemas, pernyataan itu keliru karena akta perdamaian merupakan produk hukum di pengadilan, sedangkan pembicaraan yang disepakati sejak awal adalah penyelesaian kekeluargaan.

“Kami sampaikan, jangan salah menggunakan istilah hukum. Itu membuktikan ketidakmampuan mereka dalam menangani perkara ini,” katanya.

Sementara itu, terkait hak jawab rumah sakit yang sudah tersebar di media, Kemas menegaskan pihaknya keberatan atas penggunaan istilah medis yang dianggap membingungkan publik. Ia meminta agar rumah sakit fokus pada penyelesaian kasus, bukan pembenaran teknis medis yang sulit dipahami masyarakat umum.

“Kami sudah sampaikan protes. Jangan membuat statement yang seolah-olah membenarkan tindakan sesuai SOP. Padahal, dugaan kami justru kesalahan terjadi saat penanganan medis di rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Kemas memastikan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur formal dengan melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia pada 6 Agustus 2025. Laporan juga telah ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta Dinas Kesehatan terkait.

“Ini bukan main-main. Kami sudah resmi ajukan laporan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Semua pihak wajib menindaklanjuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi perhatian dari Komisi IX DPR RI yang disebut telah memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Bahkan, Komisi IX dijadwalkan akan mengundang pihak korban dalam rapat usai masa reses.

“Kami harap rumah sakit segera menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, kami siap melanjutkan proses hukum, baik pidana maupun perdata. Kami tidak peduli kalah atau menang, yang penting tanggung jawab terhadap pasien harus ditegakkan,” pungkas Kemas. (Brg/Hend)

Topik: Hera PujiastutiMalpraktik

TerkaitBerita

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang
Megapolitan

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026
Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan
Megapolitan

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

oleh Editor : Akula
1 Mei 2026
Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya
Megapolitan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

1 Mei 2026
PERTAHANKAN STATUS: Geopark Rinjani, Lombok berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark dengan meraih Kartu Hijau atau Green Card. (Foto: beritalingkungan.com)

Geopark Rinjani Pertahankan Green Card dari UNESCO

1 Mei 2026
Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

1 Mei 2026
Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya