Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien bernama Hera Pujiastuti di sebuah rumah sakit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Kemas, menilai pihak rumah sakit tidak menunjukkan keseriusan dalam upaya penyelesaian yang semestinya dilakukan secara kekeluargaan.
Dalam keterangannya, Kemas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri dua kali pertemuan dengan perwakilan rumah sakit. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait proposal perdamaian yang sebelumnya dijanjikan.
“Kami mempertanyakan hal itu. Senyatanya mereka tidak menyiapkan apa pun. Kami akhirnya yang harus mendesak agar ada kejelasan. Ini menunjukkan tidak adanya profesionalitas dari pihak rumah sakit,” ujar Kemas saat di wawancara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menilai langkah rumah sakit yang hanya menyampaikan komitmen secara lisan tanpa bukti konkret menimbulkan kesan adanya permainan waktu. Menurutnya, hal itu bukan hanya merugikan korban, tetapi juga memperlihatkan lemahnya mekanisme penyelesaian kasus dugaan malpraktik di Indonesia.
Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap pihak rumah sakit yang tanpa izin mendatangi pasien di luar kesepakatan. Padahal, sejak awal sudah ditegaskan bahwa setiap kunjungan harus mendapat izin resmi dari tim hukum pasien.
“Klien kami menolak kehadiran mereka karena tidak ada koordinasi dengan kami. Kalau itu disebut sebagai itikad baik, jelas keliru. Justru sejak awal tidak ada tanda-tanda kesungguhan dari pihak rumah sakit,” tegas Kemas.
Dalam pertemuan kedua, pihak rumah sakit sempat menyebutkan adanya rencana akta perdamaian. Namun, menurut Kemas, pernyataan itu keliru karena akta perdamaian merupakan produk hukum di pengadilan, sedangkan pembicaraan yang disepakati sejak awal adalah penyelesaian kekeluargaan.
“Kami sampaikan, jangan salah menggunakan istilah hukum. Itu membuktikan ketidakmampuan mereka dalam menangani perkara ini,” katanya.
Sementara itu, terkait hak jawab rumah sakit yang sudah tersebar di media, Kemas menegaskan pihaknya keberatan atas penggunaan istilah medis yang dianggap membingungkan publik. Ia meminta agar rumah sakit fokus pada penyelesaian kasus, bukan pembenaran teknis medis yang sulit dipahami masyarakat umum.
“Kami sudah sampaikan protes. Jangan membuat statement yang seolah-olah membenarkan tindakan sesuai SOP. Padahal, dugaan kami justru kesalahan terjadi saat penanganan medis di rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Kemas memastikan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur formal dengan melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia pada 6 Agustus 2025. Laporan juga telah ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta Dinas Kesehatan terkait.
“Ini bukan main-main. Kami sudah resmi ajukan laporan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Semua pihak wajib menindaklanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi perhatian dari Komisi IX DPR RI yang disebut telah memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Bahkan, Komisi IX dijadwalkan akan mengundang pihak korban dalam rapat usai masa reses.
“Kami harap rumah sakit segera menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, kami siap melanjutkan proses hukum, baik pidana maupun perdata. Kami tidak peduli kalah atau menang, yang penting tanggung jawab terhadap pasien harus ditegakkan,” pungkas Kemas. (Brg/Hend)










