Minggu, 12 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Megapolitan

Kuasa Hukum Ungkap Ketidaksiapan RS Duren Sawit Tangani Dugaan Malpraktik

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Agustus 2025
in Megapolitan
0
Kuasa Hukum Ungkap Ketidaksiapan RS Duren Sawit Tangani Dugaan Malpraktik
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien bernama Hera Pujiastuti di sebuah rumah sakit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Kemas, menilai pihak rumah sakit tidak menunjukkan keseriusan dalam upaya penyelesaian yang semestinya dilakukan secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya, Kemas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri dua kali pertemuan dengan perwakilan rumah sakit. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait proposal perdamaian yang sebelumnya dijanjikan.

“Kami mempertanyakan hal itu. Senyatanya mereka tidak menyiapkan apa pun. Kami akhirnya yang harus mendesak agar ada kejelasan. Ini menunjukkan tidak adanya profesionalitas dari pihak rumah sakit,” ujar Kemas saat di wawancara di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menilai langkah rumah sakit yang hanya menyampaikan komitmen secara lisan tanpa bukti konkret menimbulkan kesan adanya permainan waktu. Menurutnya, hal itu bukan hanya merugikan korban, tetapi juga memperlihatkan lemahnya mekanisme penyelesaian kasus dugaan malpraktik di Indonesia.

Artikel Terkait

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga

Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen

Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai

Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap pihak rumah sakit yang tanpa izin mendatangi pasien di luar kesepakatan. Padahal, sejak awal sudah ditegaskan bahwa setiap kunjungan harus mendapat izin resmi dari tim hukum pasien.

“Klien kami menolak kehadiran mereka karena tidak ada koordinasi dengan kami. Kalau itu disebut sebagai itikad baik, jelas keliru. Justru sejak awal tidak ada tanda-tanda kesungguhan dari pihak rumah sakit,” tegas Kemas.

Dalam pertemuan kedua, pihak rumah sakit sempat menyebutkan adanya rencana akta perdamaian. Namun, menurut Kemas, pernyataan itu keliru karena akta perdamaian merupakan produk hukum di pengadilan, sedangkan pembicaraan yang disepakati sejak awal adalah penyelesaian kekeluargaan.

“Kami sampaikan, jangan salah menggunakan istilah hukum. Itu membuktikan ketidakmampuan mereka dalam menangani perkara ini,” katanya.

Sementara itu, terkait hak jawab rumah sakit yang sudah tersebar di media, Kemas menegaskan pihaknya keberatan atas penggunaan istilah medis yang dianggap membingungkan publik. Ia meminta agar rumah sakit fokus pada penyelesaian kasus, bukan pembenaran teknis medis yang sulit dipahami masyarakat umum.

“Kami sudah sampaikan protes. Jangan membuat statement yang seolah-olah membenarkan tindakan sesuai SOP. Padahal, dugaan kami justru kesalahan terjadi saat penanganan medis di rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Kemas memastikan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur formal dengan melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia pada 6 Agustus 2025. Laporan juga telah ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta Dinas Kesehatan terkait.

“Ini bukan main-main. Kami sudah resmi ajukan laporan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Semua pihak wajib menindaklanjuti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi perhatian dari Komisi IX DPR RI yang disebut telah memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Bahkan, Komisi IX dijadwalkan akan mengundang pihak korban dalam rapat usai masa reses.

“Kami harap rumah sakit segera menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, kami siap melanjutkan proses hukum, baik pidana maupun perdata. Kami tidak peduli kalah atau menang, yang penting tanggung jawab terhadap pasien harus ditegakkan,” pungkas Kemas. (Brg/Hend)

Topik: Hera PujiastutiMalpraktik

TerkaitBerita

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga
Megapolitan

Rano Karno: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara Berkat Toleransi Warga

oleh Editor : Affandy
12 April 2026
Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen
Megapolitan

Hari Pertama WFH ASN, Jumlah Penumpang KRL Turun 27 Persen

oleh Editor : Affandy
11 April 2026
Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai
Megapolitan

Pemprov DKI Manfaatkan El Nino untuk Percepat Normalisasi Sungai

oleh Editor : Affandy
10 April 2026
Mahasiswa BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat
Megapolitan

Mahasiswa BEM UI Gelar Aksi Demonstrasi di Patung Kuda Jakarta Pusat

oleh Editor : Affandy
9 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

Dari Jualan Burger ke New York, Aksi Sujud Syukur Aldi Taher Bakal Gebrak Panggung Fashion Dunia

12 April 2026
Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

Xiaomi 17 Max Dirumorkan Jadi Smartphone Terkuat 2026, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya

12 April 2026
Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

Ford Bronco 2026 Wildtrak Resmi Meluncur, Dibekali Teknologi Sasquatch Terbaru untuk Medan Ekstrem

12 April 2026
Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2.860.000 per Gram

12 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Halal Bihalal dan Reuni Alumni SMP Yasporbi II, Hangatkan Kembali Silaturahmi Setelah 34 Tahun

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya