koranindopos.com – Jakarta. Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas badan publik di Indonesia. Kegiatan tahunan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus berjalan sesuai ketentuan.
Dilansir dari RRI, Monev bertujuan mengawasi serta mengevaluasi tingkat keterbukaan informasi pada setiap badan publik, sekaligus memetakan tantangan yang dihadapi dalam penyediaan layanan informasi. Melalui kegiatan ini, KIP berharap dapat mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasi agar lebih cepat, mudah, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 kini memasuki tahapan Uji Publik yang dijadwalkan berlangsung pada 18–20 November 2025. Tahapan ini menjadi momen penting untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan KIP.
Dalam Pembukaan dan Technical Meeting Monev 2025 di Jakarta pada Jumat (14/11/2025), KIP memaparkan mekanisme pelaksanaan Uji Publik. Setiap badan publik diwajibkan hadir dengan dua perwakilan: satu sebagai pemapar dan satu sebagai pendamping. Dalam satu ruangan, empat badan publik akan bergiliran melakukan pemaparan.
Setiap pemapar diberikan waktu sepuluh menit untuk menyampaikan materi, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama lima menit dari masing-masing panelis. Setelah itu, badan publik mendapat waktu tambahan sepuluh menit untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
KIP juga menegaskan bahwa materi presentasi harus disusun sesuai ketentuan, di antaranya:
1. Keselarasan kebijakan dengan tugas dan fungsi badan publik, seperti:
-
Kementerian/Lembaga & LPNK/LNS: kebijakan keterbukaan informasi harus berhubungan dengan Visi Misi Asta Cita.
-
Pemerintah provinsi: kebijakan diarahkan untuk mewujudkan pemerintah provinsi yang terbuka.
-
BUMN: strategi terkait upaya menjadi unit usaha negara yang sehat, kompetitif, dan transparan.
-
Perguruan Tinggi Negeri: fokus pada peningkatan kualitas dunia pendidikan.
-
Partai politik: kebijakan untuk mewujudkan partai politik yang transparan.
2. Aksentuasi sesuai skala prioritas, yaitu penekanan pada aspek tertentu sesuai program strategis yang tercantum dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Dokumen presentasi wajib dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum jadwal uji publik. Peserta diperbolehkan memperbarui materi hingga satu hari sebelum pelaksanaan dengan melapor kepada koordinator kategori.
KIP menegaskan seluruh rangkaian Uji Publik tidak dipungut biaya. Panitia dan panelis dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun guna menjaga objektivitas dan integritas proses penilaian.
Dengan mekanisme yang transparan dan terstandarisasi, Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik dan memperkuat budaya keterbukaan di Indonesia. (hai)










