Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Advokat Soroti Sejumlah Kejanggalan dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
24 November 2025
in Nasional
0
Gubernur Riau Abdul Wahid

Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon. Sumber: Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA . Advokat sekaligus penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada Senin, 3 November 2025. Bobson menilai terdapat banyak hal janggal dalam proses penangkapan maupun penetapan tersangka yang disampaikan KPK melalui konferensi pers.

“Saya sebagai masyarakat Riau menjadi penuh tanda tanya atas banyaknya kejanggalan pada OTT tersebut, terutama pada uraian kronologi dan konstruksi perkara,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/11).

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN)dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Bobson menilai KPK tidak menjelaskan secara jelas kapan dan bagaimana AW memerintahkan MAS dan DAN untuk meminta uang kepada para Kepala UPT. Ia menilai KPK justru menggunakan diksi “hanya satu matahari” dan “jatah preman” yang menurutnya dapat membangun persepsi buruk publik terhadap AW.

Artikel Terkait

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

“Diksi itu tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa yang disangkakan. Kenapa KPK memilih menyematkan diksi tersebut daripada menjelaskan perintah konkret AW?” tegasnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tindakan MAS dan DAN merupakan representasi dari AW. Namun, Bobson menilai pernyataan itu ceroboh.

“Dalam hukum pidana, peran masing-masing pelaku harus jelas. Tidak bisa perbuatan satu pelaku otomatis menjadi perbuatan pelaku lain,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar KPK yang mengaitkan semua tindakan MAS dan DAN sebagai tindakan AW.
Bobson juga menyoroti penjelasan KPK bahwa pada Mei 2025 terjadi dua kali pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda (FRY) dan para Kepala UPT yang menghasilkan kesepakatan persentase uang yang akan diberikan.

Menurut Bobson, kesepakatan tidak dapat disamakan dengan pemerasan.
“Jika benar ada kesepakatan, maka penyerahan uang itu adalah kehendak para pihak, bukan karena paksaan atau ancaman,” katanya.

Ia mempertanyakan bagaimana masih dapat disebut pemerasan jika kesepakatan telah terjadi jauh sebelum OTT.
KPK menyebut ada Rp450 juta yang dialirkan kepada AW melalui MAS dan Rp800 juta yang diduga diberikan langsung kepada AW pada hari OTT. Namun Bobson menegaskan bahwa saat ditangkap, tidak ditemukan uang sepeser pun pada diri AW.

KPK justru menemukan Rp750 juta di rumah AW di Jakarta Selatan, yang lokasinya jauh dari tempat penangkapan di Riau. “Jika uang itu diserahkan pada hari yang sama, mengapa tidak ditemukan pada diri AW? Mengapa KPK tidak jujur mengenai fakta peristiwa pada 3 November?” katanya.

Bobson turut mempertanyakan uang asing senilai Rp800 juta yang diamankan di rumah AW. Menurutnya, KPK tidak menjelaskan dari mana dan kepada siapa uang itu diserahkan.

“Apa yang ditutupi KPK? Ini penting untuk mengetahui apakah uang itu masih dalam proses pengumpulan atau sudah terkumpul dan menunggu diserahkan,” ujarnya. Bobson berharap berbagai kejanggalan tersebut tidak berujung pada kesewenang-wenangan lembaga antirasuah dalam menjalankan kewenangannya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pengumuman status tersangka Gubernur Riau pada 5 November 2025—lebih dari 1×24 jam pasca-OTT—bukanlah pelanggaran aturan, melainkan semata-mata alasan teknis.

Menurut Tanak, KUHAP memberikan waktu 1×24 jam bagi penyelidik untuk mendalami dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT. “Yang penting dan jelas, KPK tidak menyimpang dari aturan. Dalam 1×24 jam, penyelidik sudah bisa menentukan apakah perbuatan pihak yang tertangkap memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam jangka waktu yang sesuai aturan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait prosedur, transparansi, dan detail kronologi OTT yang dilakukan KPK. (rls/sh)

Topik: AdvokatGubernur Riau Abdul WahidKPK

TerkaitBerita

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
OLAH TKP: Garis polisi terbentang di rumah korban IT di Pakualam Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/4/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Perempuan 50 Tahun Tewas di Kolong Kasur, Diduga Dihabisi Mantan Suami

oleh Editor : Memoarto
16 April 2026
KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce
Nasional

KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

16 April 2026
TEKNOLOGI OTOMATISASI: Business Development Manager Indonesia Q-SYS Aldila Lukman saat peluncuran Q-SYS Experience Center di Melodia Experience Center, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (16/4/2026). (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Q-SYS Experience Center, Pelopor Pusat Edukasi Teknologi Terintegrasi 

16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

16 April 2026
KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce

KP2MI Ubah Skema Penempatan PMI dari Non-Skill ke Skilled Workforce

16 April 2026

Terpopuler

  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya