Koranindopos.com, JAKARTA . Advokat sekaligus penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada Senin, 3 November 2025. Bobson menilai terdapat banyak hal janggal dalam proses penangkapan maupun penetapan tersangka yang disampaikan KPK melalui konferensi pers.
“Saya sebagai masyarakat Riau menjadi penuh tanda tanya atas banyaknya kejanggalan pada OTT tersebut, terutama pada uraian kronologi dan konstruksi perkara,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/11).
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN)dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Bobson menilai KPK tidak menjelaskan secara jelas kapan dan bagaimana AW memerintahkan MAS dan DAN untuk meminta uang kepada para Kepala UPT. Ia menilai KPK justru menggunakan diksi “hanya satu matahari” dan “jatah preman” yang menurutnya dapat membangun persepsi buruk publik terhadap AW.
“Diksi itu tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa yang disangkakan. Kenapa KPK memilih menyematkan diksi tersebut daripada menjelaskan perintah konkret AW?” tegasnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tindakan MAS dan DAN merupakan representasi dari AW. Namun, Bobson menilai pernyataan itu ceroboh.
“Dalam hukum pidana, peran masing-masing pelaku harus jelas. Tidak bisa perbuatan satu pelaku otomatis menjadi perbuatan pelaku lain,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar KPK yang mengaitkan semua tindakan MAS dan DAN sebagai tindakan AW.
Bobson juga menyoroti penjelasan KPK bahwa pada Mei 2025 terjadi dua kali pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda (FRY) dan para Kepala UPT yang menghasilkan kesepakatan persentase uang yang akan diberikan.
Menurut Bobson, kesepakatan tidak dapat disamakan dengan pemerasan.
“Jika benar ada kesepakatan, maka penyerahan uang itu adalah kehendak para pihak, bukan karena paksaan atau ancaman,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana masih dapat disebut pemerasan jika kesepakatan telah terjadi jauh sebelum OTT.
KPK menyebut ada Rp450 juta yang dialirkan kepada AW melalui MAS dan Rp800 juta yang diduga diberikan langsung kepada AW pada hari OTT. Namun Bobson menegaskan bahwa saat ditangkap, tidak ditemukan uang sepeser pun pada diri AW.
KPK justru menemukan Rp750 juta di rumah AW di Jakarta Selatan, yang lokasinya jauh dari tempat penangkapan di Riau. “Jika uang itu diserahkan pada hari yang sama, mengapa tidak ditemukan pada diri AW? Mengapa KPK tidak jujur mengenai fakta peristiwa pada 3 November?” katanya.
Bobson turut mempertanyakan uang asing senilai Rp800 juta yang diamankan di rumah AW. Menurutnya, KPK tidak menjelaskan dari mana dan kepada siapa uang itu diserahkan.
“Apa yang ditutupi KPK? Ini penting untuk mengetahui apakah uang itu masih dalam proses pengumpulan atau sudah terkumpul dan menunggu diserahkan,” ujarnya. Bobson berharap berbagai kejanggalan tersebut tidak berujung pada kesewenang-wenangan lembaga antirasuah dalam menjalankan kewenangannya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pengumuman status tersangka Gubernur Riau pada 5 November 2025—lebih dari 1×24 jam pasca-OTT—bukanlah pelanggaran aturan, melainkan semata-mata alasan teknis.
Menurut Tanak, KUHAP memberikan waktu 1×24 jam bagi penyelidik untuk mendalami dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam sebuah OTT. “Yang penting dan jelas, KPK tidak menyimpang dari aturan. Dalam 1×24 jam, penyelidik sudah bisa menentukan apakah perbuatan pihak yang tertangkap memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam jangka waktu yang sesuai aturan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait prosedur, transparansi, dan detail kronologi OTT yang dilakukan KPK. (rls/sh)










