Koranindopos.com – Jakarta – Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali beroperasi pada Rabu (3/6/2026). Layanan ini disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Program Samsat Keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan kemudahan pelayanan publik dengan menghadirkan titik layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pada hari ini, layanan tersebut tersedia di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB tahunan secara lebih praktis dan efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)
- Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)
- Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
- Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
- Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas (09.00–13.00 WIB)
- Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
Ciledug
- Pasar Modern Banjar Wijaya, Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Merland Cyber Puri, Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
Serpong
- Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
- ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
Ciputat
- Halaman Parkir Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak yang memerlukan proses khusus
- Membawa bukti pembayaran sebelumnya jika diperlukan
Layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor, mutasi kendaraan, maupun perubahan data kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang dapat berujung pada denda administrasi.
Selain lebih praktis, layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas padat.
Dengan tersebarnya titik layanan di berbagai lokasi strategis, masyarakat Jadetabek diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.(dhil)










