Koranindopos.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Portal Regulasi Interaktif Menggunakan AI (PRIMA) untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan informasi regulasi terkait obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
Peluncuran dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Melalui portal berbasis kecerdasan buatan tersebut, pelaku usaha dapat mengakses layanan konsultasi regulasi selama 24 jam setiap hari. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan melalui fitur live chat yang akan dijawab oleh sistem AI atau diteruskan kepada petugas jika membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kehadiran PRIMA diharapkan mempermudah pelaku usaha memahami norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM. Layanan ini dapat diakses melalui situs standar-otskk.pom.go.id dan tidak dipungut biaya.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Ayu Puspita Lena, menilai portal tersebut dapat membantu perusahaan ketika menghadapi bahan baku atau kombinasi bahan baru yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi.
“Kalau ada bahan baku baru atau kombinasi baru yang belum ada di regulasi, pelaku usaha bisa konsultasi dulu. Ini membantu kami memastikan produk aman dan sesuai aturan sebelum beredar,” kata Ayu.
Selain layanan digital, BPOM tetap menyediakan konsultasi tatap muka di Gedung BPOM pada Senin hingga Kamis pukul 08.30–15.00 WIB. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui Zoom maupun pengajuan pertanyaan secara daring melalui subsite resmi.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM turut memperketat persyaratan kajian bahan kosmetik berbasis teknologi nano. Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya penggunaan partikel nano dalam produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Menurut BPOM, bahan yang diubah menjadi ukuran nano memerlukan evaluasi keamanan dan manfaat yang lebih mendalam. Karena itu, pemohon diwajibkan menyertakan hasil pengujian ukuran partikel dengan metode ilmiah yang valid dan telah dipublikasikan (RIS/Hend)










