Koranindopos.com – JAKARTA – Pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak hanya menjadi ajang evaluasi pelayanan jemaah, tetapi juga diwarnai munculnya berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sejumlah kasus yang terungkap dalam beberapa hari terakhir memicu perhatian luas dari pemerintah, DPR, hingga pengamat penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum KBIHU, mulai dari penipuan pembayaran dam, praktik badal haji fiktif, penggelapan dana jemaah, hingga upaya penyusupan jemaah nonprosedural ke Arafah.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah penertiban sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah sekaligus menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan komitmen dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Ichsan, Selasa (9/6/2026).
Kasus-kasus tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan terhadap layanan non-reguler yang selama ini dijalankan oleh sejumlah kelompok bimbingan. Berbagai pihak pun mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji mendatang.
Sorotan tajam datang dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah melakukan audit terhadap seluruh KBIHU dan pembimbing ibadah haji setelah munculnya berbagai dugaan penyimpangan.
Menurut Maman, temuan keterlibatan oknum pembimbing ibadah dan dugaan praktik penghimpunan dana yang tidak transparan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji maupun kurban.
“Temuan keterlibatan oknum pembimbing ibadah dan dugaan praktik penghimpunan dana oleh KBIHU menunjukkan perlunya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji dan kurban,” kata Maman.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku semata. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi sistemik terhadap pola pengawasan yang selama ini diterapkan.
“Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Menurut Maman, praktik badal haji, dam, dan kurban selama ini melibatkan transaksi keuangan bernilai besar, namun pengawasannya belum sepenuhnya tertata dengan baik. Kondisi tersebut membuka ruang bagi penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan oleh para jemaah.
“Kasus ini mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominannya transaksi berbasis kepercayaan personal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban agar seluruh transaksi dapat dipantau secara transparan oleh jemaah.
Menurut Maman, seluruh proses pembayaran hingga bukti pelaksanaan ibadah pengganti seharusnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat diakses langsung oleh jemaah.
“Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” katanya.
Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus mengurangi praktik-praktik yang selama ini mengandalkan hubungan personal tanpa pengawasan yang memadai.
Desakan serupa juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena. Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Menurut Mahdalena, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji dari berbagai bentuk penipuan maupun praktik ilegal yang dapat merugikan mereka.
“Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan jemaah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan mafia haji dan praktik-praktik penyimpangan lainnya tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan kekhusyukan mereka dalam menjalankan ibadah,” ungkap Mahdalena.
Dengan berbagai kasus yang mencuat pada musim haji 2026, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memperkuat pengawasan terhadap KBIHU dan seluruh layanan pendukung ibadah haji. Evaluasi menyeluruh serta penerapan sistem yang lebih transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(dhil)










