
PENERTIBAN: Aparat gabungan penyegelan Karaoke and Executive Lounge Venesia, Serpong, beberapa waktu lalu.
CIPUTAT, koranindopos.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengizinkan sektor wisata beroperasi. Itu seiring dengan penurunan status PPKM ke level 2. Meski demikian, usaha tempat hiburan seperti karaoke, kelab malam, diskotek, panti pijat, dan spa belum diizinkan buka. ’
”Karaoke dan spa massage nanti diatur lebih lanjut secara khusus oleh dinas,’’ terang Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media.
Pemberian izin operasi bagi pelaku usaha tempat hiburan memang perlu pertimbangan matang dan hati-hati. ”Jangan sampai pembukaan tempat wisata malah menimbulkan klaster penularan Covid-19,” ungkap Benyamin.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangsel sudah memberikan surat edaran kepada para stakeholder pariwisata. Hampir semua tempat wisata dan rekreasi sudah boleh dibuka lagi. Beberapa ketentuan yang diberlakukan, antara lain, kewajiban memasang QR code aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pekerja. (fri/brg)










