koranindopos.com – Kota Tangsel. Reklame maupun baliho dari sosok yang digadang-gadang akan maju di Pemilu serentak 2024 mulai marak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel memutuskan, penertiban baliho maupun reklame tersebut masih menjadi kewenangan Pemkot Tangsel.
’’Itu pemkot dong, bukan ranah Bawaslu. Nanti, kalau sudah masuk kampanye, baru Bawaslu,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep setelah rakor indeks kerawanan pemilu (IKP) dan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kawasan Serpong Utara Selasa (22/11/2022).
Acep menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemkot Tangsel terkait baliho atau reklame yang berhubungan dengan Pemilu Serentak 2024.
’’Kalau ke parpol, kan memberitahukan soal tahapan. Kalau pemkot, ini masih ranahnya pemkot, satpol PP dalam penertiban K3, ketertiban, keamanan. Penertiban perdanya ada di satpol PP. Pemkot harus tegas,’’ ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, sejak beberapa bulan yang lalu, pihaknya sudah meminta Kesbangpol dan Satpol PP Kota Tangsel untuk berkomunikasi dengan partai-partai politik terkait umbul-umbul atau pemasangan atribut kampanye dari warga dan sebagainya. Terutama, bila ada kegiatan-kegiatan partai dan memasang bendera atau sebagainya, mereka juga harus segera melakukan pembersihan lagi.
’’Jangan sampai berangsur-angsur lama, lalu tidak ditertibkan. Sebab, tentu saja ini sensitif. Kalau kami melakukan pencopotan secara sepihak, nanti dikira ada indikasi yang lain. Makanya, kami mengedepankan komunikasi,’’ katanya.
Dalam komunikasi itu, lanjut Pilar, seluruh partai politik di Tangsel harus memahami kondisi dan taat aturan. Selain itu, atribut partai tersebut mengganggu estetika kota.
’’Lalu, terkait masalah pajak, dia bayar atau tidak. Pemasangan baliho juga harus di billboard-billboard yang taat pajak. Kita berpolitik, kita harus sama-sama mengedepankan taat pada aturan,’’ terangnya.
Pilar menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mendata reklame yang tidak membayar pajak dan yang tidak berizin. Bila nanti diketahui ada reklame yang tidak berizin, pihaknya akan mengomunikasikan lebih dulu. (jkr/mmr).










