Jumat, 24 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Kenaikan UMP DKI, Sebut Permenaker Tak Akomodasi Kebijakan Asimetris

Editor : Hana oleh Editor : Hana
1 Desember 2022
in Megapolitan
A A
0
Cabut PPKM

Dok Antara, Akbar Nugroho

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA.  Pemprov DKI sudah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 28 November lalu.

Atas penetapan UMP yang naik sebesar 5,6 persen dari UMP DKI 2022 tersebut, pengusaha menyebutkan akan mengajukan kebijakan asimetris kepada Pemprov DKI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah menyebutkan kebijakan asimetris tersebut sudah tidak ada lagi . ”Apalagi dengan dikuatkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tidak lagi mengakomodir untuk kebijakan asimetris itu. Intinya, apa yang ditetapkan dalam Permenaker tersebut, itu yang kami laksanakan,” terang Andri.

Lantaran Permenaker tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut, Andri juga menyebutkan dalam Kepgub DKI terkait penetapan UMP DKI juga tidak mengakomodir kebijakan asimetris tersebut. Meski tidak diakomodir dalam regulasi yang digunakan, Andri menyebutkan Disnakertransgi DKI tidak akan menutup diri jika ada perusahaan yang ingin mengajukan kebijakan asimetris terkait UMP DKI 2023 tersebut.

”Tetapi kalau ada perusahaan atau pengusaha yang mengajukan kan boleh saja. Namanya mengajukan kan hak dia, nanti diputuskan di dewan pengupahan. Intinya, kami juga harus melihat untung ruginya tatkala menerapkan kebijakan walaupun tidak ada dan tidak dimasukkan (kebijakan asimetris, Red) dalam menentukan UMP. Terus, kami juga akan bicarakan kepada bipartit yang ada di perusahaan tersebut, begitu. Terutama untuk perusahaan kecil, ini kan harus kita selamatkan, kan begitu. Jadi, masih dibicarakan walaupun tidak ada ketentuan dalam Permenaker maupun SK gubernur,” jelasnya.

Artikel Terkait

Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

Lebih lanjut, Andri menyebutkan kebijakan asimetris itu ada sejak ada pandemi Covid-19 atau tahun 2021. Pada tahun 2021, ada sekitar 1.009 perusahaan di Jakarta yang mengajukan kebijakan asimetris kepada Disnaketransgi. Dari jumlah itu, cukup banyak yang disetujui.

”Yang disetujui itu sekitar 900-an perusahaan. Selebihnya tidak disetujui karena kami melihat kondisi perusahaan mampu. Itu kalimat di dewan pengupahan ya, bukan saya. Kan yang memutuskan di dewan pengupahan,” imbuhnya.

Namun, pada tahun 2022, dengan mengacu kepada Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yakni UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta, hanya sedikit perusahaan yang mengajukan kebijakan asimetris. ”Jumlahnya tidak lebih dari 200 perusahaan  yang mengajukan asimetris. Lumayan banyak yang disetujui. Tapi, karena perekonomian sudah mulai pulih, tidak ada lagi kebijakan asimetris dalam kebijakan Permenaker Nomor 18 maupun SK gubernur,” ulangnya. (wyu/mmr)

Topik: UMP

TerkaitBerita

Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur untuk Jaga Inflasi Tetap Terkendali

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak
Megapolitan

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

oleh Editor : Affandy
22 Juli 2026
Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan
Megapolitan

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
HASIL TANGKAPAN: Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok/Istimewa/Detik.com)
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

oleh Editor : Memoarto
21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Meningkat, Pemerintah dan Masyarakat Diminta Perkuat Kolaborasi

23 Juli 2026
MPR RI

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Percepatan RUU Obligasi Daerah untuk Perkuat Pembiayaan Pembangunan

23 Juli 2026
Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

24 Juli 2026
SuperApps Pejuang Merah Putih Diluncurkan, Permudah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

SuperApps Pejuang Merah Putih Diluncurkan, Permudah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4030 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya