Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Opini

Menuju Postur Kelembagaan Pemerintah yang Ideal: Pembedaan LPNK Dan LNS

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
8 November 2021
in Opini
A A
0
Menuju Postur Kelembagaan Pemerintah yang Ideal: Pembedaan LPNK Dan LNS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Artikel 1024x853 2 - Menuju Postur Kelembagaan Pemerintah yang Ideal: Pembedaan LPNK Dan LNS

Oleh: Lusianna Elizabeth, S.H. M.H.,

Sebagai penggerak jalannya pemerintahan, lembaga pemerintah merupakan faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Saat ini, terdapat 160 lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) maupun lembaga nonstruktural (LNS). Kelembagaan pemerintah dimaksud terdiri dari kementerian, badan, lembaga, komisi, komite, tim, atau nama-nama lain, yang dibentuk dengan instrumen hukum undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan menteri. Sampai saat ini belum ada keseragaman pakem atau acuan baku dalam membentuk LPNK dan LNS.

Hal ini berbeda dengan pembentukan kementerian yang telah memiliki instrumen hukum yang baku dan diacu dalam penyusunan kabinet. Sebagaimana diketahui, jumlah kementerian saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat), ditambah beberapa lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri, di antaranya yaitu Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Sementara, jumlah lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) maupun lembaga nonstruktural (LNS) di Indonesia sebanyak 160 (seratus enam puluh).

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan saran masukan dalam upaya penyeragaman acuan baku bagi pembentukan LPNK dan LNS dengan mencoba menjawab pertanyaan bagaimana klasifikasi dan kriteria pembedaan LPNK dan LNS dan ketentuan apa saja yang dapat diatur, apabila akan diatur dalam suatu instrumen hukum.

Artikel Terkait

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

1. Klasifikasi Pembentukan LPNK dan LNS

Sebagai negara yang menggunakan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan di Indonesia berada di tangan Presiden yang dibantu oleh jajaran menteri dalam kabinetnya. Presiden memiliki kekuasaan menunjuk menteri sebagai pembantunya, termasuk membentuk lembaga-lembaga lain di luar kementerian yang dianggap perlu.

Pembentukan LPNK maupun LNS yang berada di lingkungan eksekutif memiliki dinamika menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi, misi, program, dan kebijakan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa pakar mencoba merumuskan kapan dan bagaimana suatu lembaga digolongkan ke dalam LPNK atau LNS. Dari perumusan tersebut dapat disimpulkan beberapa karakteristik yang dapat disematkan dalam setiap pembentukan lembaga baru (atau setidak-tidaknya dijadikan pakem) dalam menyusun atau mendesain lembaga baru, sehingga keseragaman standar tersebut dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Indonesia. Untuk LPNK, setidaknya dapat diklasifikasikan kedalam berbagai karakteristik sesuai nama lembaganya yakni:

Screenshot 2021 11 08 at 6.57.33 AM - Menuju Postur Kelembagaan Pemerintah yang Ideal: Pembedaan LPNK Dan LNS

Adapun untuk LNS, jika dikembalikan kepada karakteristik lembaganya, maka pengklasifikasiannya dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih luwes dan tidak kaku seperti pengklasifikasian LPNK. Hal ini mengingat nature LNS yang independen, berorientasi kepada kepentingan masyarakat secara langsung, serta berada di luar kelembagaan pemerintah. Idealnya, guna konsistensi, penamaan nomenklatur LNS tidak boleh sama dengan penamaan LPNK. Pembedaan ini penting untuk membedakan mana lembaga yang tergolong LPNK, dan mana lembaga yang tergolong LNS.

Mengingat sifatnya yang lebih luwes dan independen, sulit untuk menentukan nama lembaga apa saja yang dapat dikategorikan sebagai LNS. Namun demikian, berdasarkan karakteristiknya, LPNK dapat dibedakan sebagai berikut:

Screenshot 2021 11 08 at 6.57.09 AM - Menuju Postur Kelembagaan Pemerintah yang Ideal: Pembedaan LPNK Dan LNS

2. Pengaturan dalam Instrumen Hukum

Analogi pada instrumen hukum dalam pembentukan organisasi kementerian, pembakuan panduan/kriteria pembentukan LPNK maupun LNS dapat diatur dalam sebuah instrumen hukum peraturan presiden atau peraturan menteri. Adapun norma yang dapat diatur adalah:

a. Gambaran penajaman tugas fungsi kementerian (jenis tugas fungsi yang belum atau tidak tercakup dalam tugas fungsi kementerian), apakah bersifat teknis eksekutorial, atau bersifat advisory;

b. Nama nomenklatur yang dapat digunakan sesuai jenis tugas dan fungsinya;

c. Struktur organisasi lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diisi pejabat struktural eselon I dan seterusnya atau tidak;

d. Kedudukan lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah berada di bawah koordinasi kementerian induk atau dapat langsung berada di bawah Presiden;

e. Cara pemilihan pimpinan/kepala lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat dipilih langsung oleh Presiden, atau dapat diusulkan oleh Menteri kepada Presiden;

f. Cara pengisian pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya;

g. Hak Keuangan pimpinan dan pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diberikan setingkat Menteri atau hanya setingkat eselon I; dan

h. Anggaran lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah melekat pada kementerian induk atau menjadi Bagian Anggaran mandiri.

Penulis adalah Kepala Subbidang Sumber Daya Aparatur pada Asisten Deputi Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet

TerkaitBerita

PERKUAT KELUARGA: Dari kiri, Bendahara Umum Sari Yuliati, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam satu momentum kegiatan partai. (Foto Ilustrasi: memoindonsia.co.id)
Opini

Fakta di Balik Program ”Stimulan” Perumahan Swadaya

oleh Editor : Memoarto
11 Mei 2026
Arsitektur Baru Keadilan Pajak
Opini

Arsitektur Baru Keadilan Pajak

oleh Editor : Anggoro
6 Mei 2026
Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah
Opini

Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan Sekadar Sekolah

oleh Editor : Anggoro
5 Mei 2026
DUET PAS: Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 Bahlil Lahadalia (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. (Foto Ilustrasi: dok/dpppartaigolkarofficial.com)
Opini

Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

oleh Editor : Memoarto
27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

DUEL SENGIT: Christopher Nkunku mengeksekusi penalti ke gawang Genoa pada Minggu (17/5/2026) (Foto Ilustrasi: (c) AC Milan Official)

Cagliari Mati-matian Hadapi AC Milan di San Siro

24 Mei 2026
TERLIBAT KETEGANGAN: Sebuah kapal coast guard Jepang (bawah) saling semprot air dengan kapal coast guard Taiwan yang mengawal puluhan kapal nelayan Taiwan berlayar melewati perairan dekat pulau sengketa di Laut China. (Foto Ilustrasi: Reuters)

Kapal Taiwan dan China Bersitegang di Pulau Pratas

24 Mei 2026
Waspada Pola Makan Pemicu Kanker, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dibatasi

Waspada Pola Makan Pemicu Kanker, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dibatasi

24 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Naik, Industri Pariwisata Sulsel Mulai Tertekan

Harga Tiket Pesawat Naik, Industri Pariwisata Sulsel Mulai Tertekan

24 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya