koranindopos.com – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan judi online (judol) terus meningkat pesat di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024), Sigit mengungkapkan bahwa modus para pelaku judol semakin bervariasi, termasuk penggunaan influencer dan media sosial dalam memasarkan judi online, serta kemudahan dalam akses dan transaksi.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, para pelaku judi online kini kian lihai dalam menggaet pemain baru dengan memanfaatkan influencer, backlink dari situs-situs pemerintah, promosi melalui media sosial, dan bahkan menggunakan layanan broadcast. Strategi pemasaran yang agresif ini membuat masyarakat semakin tertarik, terutama dengan cara mereka memodifikasi permainan agar lebih sederhana dan terjangkau oleh berbagai kalangan.
“Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” ungkap Sigit.
Selain itu, metode pembayaran dalam aktivitas judol juga turut berubah. Jika sebelumnya pembayaran menggunakan rekening bank, kini para pelaku memanfaatkan teknologi pembayaran digital seperti payment gateway, QRIS, e-wallet, bahkan crypto. Pergeseran metode transaksi ini memudahkan pemain untuk ikut serta dalam judi online, baik dari kalangan menengah hingga masyarakat yang lebih luas.
Artikel Terkait
Sigit menyoroti bahwa nominal transaksi juga semakin terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat. Dahulu, transaksi minimal dalam judi online biasanya berada di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, namun kini, masyarakat dapat berpartisipasi hanya dengan modal Rp 10 ribu. Fenomena ini mendorong semakin banyak orang yang tergiur dan akhirnya kecanduan bermain judi online.
Sigit menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik judol. Selama empat tahun terakhir, berbagai langkah telah diambil, termasuk penangkapan lebih dari 9.000 tersangka, pemblokiran ribuan rekening, dan penutupan puluhan ribu situs judol.
“Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening, dan 68.108 situs kita matikan,” tegas Sigit.
Di tengah maraknya kasus ini, pemerintah terus mengintensifkan upaya penanganan melalui pemblokiran situs dan konten judol. Menurut data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), setidaknya 262 ribu konten judi online telah diblokir sejak Oktober hingga November 2024.
Langkah yang dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah menunjukkan tekad yang kuat untuk menekan laju kasus judi online, yang tidak hanya merusak ekonomi masyarakat tetapi juga membahayakan kesehatan mental masyarakat luas.(dhil)










