Minggu, 26 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Peristiwa

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil yang Umbar Tembakan di Depok

Editor : Hana oleh Editor : Hana
18 November 2024
in Peristiwa
A A
0
penembakan

9mm pistol bullets and handgun on black table.

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Seorang pria berinisial PM (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah terbukti mengumbar tembakan menggunakan senjata api jenis pistol SIG Sauer, menyusul insiden hampir bersenggolan dengan kendaraan lain di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/11/2024). Polisi mengungkapkan, meski PM memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi), tindakan mengumbar tembakan yang dilakukannya dianggap melanggar hukum.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, menyatakan bahwa senjata yang digunakan oleh PM adalah pistol SIG Sauer yang sah dan terdaftar sesuai izin yang dimilikinya. Namun, meskipun senpi tersebut diizinkan untuk dibawa, alasan penggunaan senjata dalam kejadian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti. Padahal izin senpi yang dimilikinya hanya diperbolehkan untuk keadaan bela diri, dan itu pun hanya dalam kondisi terdesak,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok. “Penggunaan senpi untuk menakut-nakuti orang lain adalah tindakan yang salah,” tambahnya.

Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat PM hampir terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lain di wilayah Cinere. Dalam situasi tersebut, PM kemudian mengeluarkan senpi dan menembakkan beberapa kali ke arah kendaraan yang hampir bersenggolan dengannya. Aksi koboi ini memicu kehebohan dan ketakutan di jalanan, serta langsung dilaporkan oleh saksi mata. PM kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Polisi menyebutkan bahwa PM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, namun belum ditahan karena statusnya yang masih dalam proses penyidikan. Kapolres menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil diatur dengan ketat, dan hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar terancam, seperti ancaman terhadap keselamatan diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, tembakan yang dilakukan PM jelas tidak memenuhi kriteria tersebut, karena alasan yang diberikan hanya untuk tujuan menakut-nakuti.

Artikel Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Dilanjutkan Tim Gabungan

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

“Tindakan ini jelas tidak dibenarkan. Apalagi, senjata api bukanlah alat untuk menyelesaikan masalah di jalanan. Jika seseorang merasa terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, bukan mengambil tindakan main hakim sendiri,” terang Kombes Pol Imran. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan senjata api di kalangan masyarakat. Meskipun izin senpi dapat diberikan dengan prosedur tertentu, polisi mengingatkan bahwa kepemilikan senjata tidak berarti seseorang bebas untuk menggunakannya semena-mena. Setiap tindakan yang melibatkan senjata api harus mempertimbangkan keselamatan umum dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengguna senpi, terutama untuk memastikan bahwa senjata api hanya digunakan dalam keadaan yang benar-benar membutuhkan.(dhil)

Topik: depokjabodetabekpengemudi koboi

TerkaitBerita

Bocah 13 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Dilanjutkan Tim Gabungan
Peristiwa

Bocah 13 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Dilanjutkan Tim Gabungan

oleh Editor : Affandy
26 Juli 2026
Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Peristiwa

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las
Peristiwa

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

26 Juli 2026
Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

26 Juli 2026
MPR RI

MPR RI Dorong Penguatan Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Penafsiran Konstitusi

23 Juli 2026
Hari Anak Nasional Jadi Momentum Mendorong Anak Aktif Bermain Lewat Gerakan #BiarkanMerekaBerlari

Hari Anak Nasional Jadi Momentum Mendorong Anak Aktif Bermain Lewat Gerakan #BiarkanMerekaBerlari

26 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4056 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya