Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, mengungkapkan bahwa alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi adalah karena masa berlaku kontrak tersebut memang telah habis. “Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” jelas Tesy kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).
Tesy menambahkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak Sandi juga didasarkan pada hasil evaluasi internal yang dilakukan setiap tahunnya di Damkar Depok. Menurut Tesy, setiap kinerja pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dievaluasi, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, diputuskan bahwa kontrak Sandi tidak diperpanjang.
“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” tambah Tesy.
Pemberhentian kontrak kerja Sandi diketahui melalui surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pemadam Kebakaran dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa kontrak kerja Sandi yang dimulai pada 10 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2024 tidak diperpanjang. Surat tersebut juga menyatakan terima kasih atas dedikasi Sandi selama masa kerja di Damkar Depok.
Artikel Terkait
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom.
Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1) dan ditandatangani oleh Tesy Haryanti sebagai Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan.
Tesy juga menjelaskan bahwa Sandi bukanlah satu-satunya pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang. Ada dua petugas lain yang nasibnya serupa. Pihak Damkar Depok telah memberikan surat pemberitahuan tentang keputusan tersebut kepada mereka, beserta surat pernyataan kerja (paklaring).
“Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” pungkas Tesy.
Sandi Butar Butar sebelumnya menjadi sorotan publik setelah membagikan video ‘room tour’ yang memperlihatkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang tidak terawat dengan baik. Selain itu, Sandi juga melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkungan kerja Damkar yang turut menarik perhatian masyarakat.(dhil)










