Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Damkar Depok Jelaskan Alasan Tak Perpanjang Kontrak Sandi Butar Butar

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
7 Januari 2025
in Megapolitan
A A
0
damkar
Share on FacebookShare on Twitter
koranindopos.com – Jakarta. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok memberikan penjelasan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Butar Butar, yang sempat viral karena aksi ‘room tour’ yang memperlihatkan kondisi alat operasional yang rusak serta melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Damkar Depok.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, mengungkapkan bahwa alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi adalah karena masa berlaku kontrak tersebut memang telah habis. “Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” jelas Tesy kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).

Tesy menambahkan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak Sandi juga didasarkan pada hasil evaluasi internal yang dilakukan setiap tahunnya di Damkar Depok. Menurut Tesy, setiap kinerja pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dievaluasi, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, diputuskan bahwa kontrak Sandi tidak diperpanjang.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” tambah Tesy.

Pemberhentian kontrak kerja Sandi diketahui melalui surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pemadam Kebakaran dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa kontrak kerja Sandi yang dimulai pada 10 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2024 tidak diperpanjang. Surat tersebut juga menyatakan terima kasih atas dedikasi Sandi selama masa kerja di Damkar Depok.

Artikel Terkait

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Trailer di Depan GT Koja Barat, Kabin Ringsek dan Satu Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Proyek Pesawat Kargo Fiktif Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Ditetapkan Jadi Tersangka

Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom.

Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1) dan ditandatangani oleh Tesy Haryanti sebagai Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan.

Tesy juga menjelaskan bahwa Sandi bukanlah satu-satunya pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang. Ada dua petugas lain yang nasibnya serupa. Pihak Damkar Depok telah memberikan surat pemberitahuan tentang keputusan tersebut kepada mereka, beserta surat pernyataan kerja (paklaring).

“Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” pungkas Tesy.

Sandi Butar Butar sebelumnya menjadi sorotan publik setelah membagikan video ‘room tour’ yang memperlihatkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang tidak terawat dengan baik. Selain itu, Sandi juga melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkungan kerja Damkar yang turut menarik perhatian masyarakat.(dhil)

Topik: Damkardepok

TerkaitBerita

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Trailer di Depan GT Koja Barat, Kabin Ringsek dan Satu Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Megapolitan

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk Trailer di Depan GT Koja Barat, Kabin Ringsek dan Satu Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Proyek Pesawat Kargo Fiktif Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Ditetapkan Jadi Tersangka
Megapolitan

Proyek Pesawat Kargo Fiktif Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Ditetapkan Jadi Tersangka

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi
Megapolitan

Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

25 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

25 Oktober 2026
Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

25 Oktober 2026
Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

25 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya