Koranindopos.com -Jakarta. Lagi-lagi mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk kembali polisikan mantan kliennya, Angel Lelga. Menurutnya, Dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh Angel Lelga di media sosial.
“Saya melaporkan Angel karena percakapan saya dengan dia di Whatsapp, diunggah ke media sosial tanpa izin saya. Kerugiannya jelas kerugian moril, nama saya dicemarkan di media sosial,” kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Olip menambahkan, Angel tanpa izinnya mengunggah isi percakapan mereka ke media sosial, sehingga dasar tersebut menjadi alasannya melaporkan mantan istri Rhoma Irama.

“Karena dalam hukum, isi pesan itu bersifat personal. Jika mau diunggah, harus atas izin dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Angel Lelga dijerat dengan pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 a, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a UU ITE. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkasnya. (AL)










