Koranindopos.com, JAKARTA – Pemprov DKI menyalurkan dana hibah kepada sepuluh partai politik (parpol) di ruang balairung Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/10/2022). Dana yang disalurkan tahun ini sebesar Rp 27,25 miliar.
Setelah memberikan hibah secara simbolis, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta para pimpinan partai di Provinsi DKI yang hadir untuk memanfaatkannya dengan baik. Meliputi kesadaran proses politik, pentingnya keterlibatan dalam proses politik, serta aktifnya warga dalam memantau proses politik yang berdampak pada peningkatan mutu dari pengambil kebijakan dan mutu dari langkah-langkah yang dilakukan parpol.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyampaikan pandangannya terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pihaknya melihat hal tersebut tidak hanya di level Jakarta, tetapi juga di level nasional. ”Saya sampaikan, aktivitas di dalam partai politik itu, ada yang namanya biaya nyata yang harus dikeluarkan. Kantor, personalia, aktivitas rutin, telepon, listrik, air untuk operasional kantor saja itu biayanya sudah tinggi. Nah, bila tidak ada pengaturan dalam party financing yang baik, ini akan menyisakan problem untuk demokrasi kita. Sebab, nantinya kita harus mencari sumber-sumber yang dibebankan kepada pengurus. Nah, karena itu, menurut saya, hal ini sebaiknya mulai dipikirkan secara serius. Bukan kami di pemprov. Sebab, pemprov tidak masuk di wilayah itu. Tapi, para pengambil keputusan. Para pengamat hingga para ahli bisa mulai terlibat supaya party financing di Indonesia makin hari makin baik,” papar Anies dalam sambutannya.
Sepuluh parpol yang menerima dana hibah tersebut sesuai dengan yang duduk di kursi DPRD DKI saat ini. Dana yang diperoleh Rp 5 ribu per suara. Perolehan suara tiap partai berbeda. PDIP mendapatkan dana hibah tertinggi karena perolehan suaranya paling tinggi (perincian selengkapnya lihat daftar di bawah).
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Syarmadani menuturkan, pemberian hibah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal 5 ayat 3 PP tersebut mengatur besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.
”Rp 1.200 itu batas terbawah untuk bantuan keuangan parpol. Selanjutnya, bisa dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan. Baik untuk di pusat APBN maupun di daerah APBD. Itu ada indikator-indikatornya. Misalnya, kemampuan keuangan daerah setelah dihitung belanja wajibnya. Yaitu, pendidikan, kesehatan, segala macam lah terpenuhi sehingga ada proporsional yang cukup untuk itu,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri menuturkan, angka hibah tersebut sudah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah DKI. ”Rp 5 ribu per suara itu malah kurang untuk kegiatan politik. Kami ini pemegang demokrasi tertinggi di seluruh provinsi di Indonesia, makanya harus dihidupkan. Ideal itu di atas Rp 10 ribu per suara,” katanya. (wyu/mmr)
DAFTAR Parpol Penerima Dana Hibah
Parpol Kucuran Dana Suara
PDIP Rp 6,68 miliar 1.336.324
Gerindra Rp 4,6 miliar 935.793
PKS Rp 4,58 miliar 917.005
PSI Rp 2,022 miliar 404.508
Demokrat Rp 1,93 miliar 386.434
PAN Rp 1,87 miliar 375.882
Nasdem Rp 1,54 miliar 309.790
PKB Rp 1,54 miliar 308.212
Golkar Rp 1,5 miliar 300.246
PPP Rp 884 juta 176.835
(Sumber: Pemprov DKI)










