JAKARTA, koranindopos.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekda, dan Tim Operasi Perangkat Daerah (OPD) DKI menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026. Hal itu dilakukan untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah secara nasional pada 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Khususnya bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022. Karena itu, RPD 2023–2026 perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur (pergub). Pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI sebagai tindak lanjut adalah Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2022 tentang RPD 2023–2026.
Kepala Bappeda DKI Nasruddin Djoko Surjono menuturkan, penyusunan RPD tersebut dilakukan bappeda, Sekda DKI, dan tim OPD. Penerbitan RPD tersebut melalui beberapa proses. Mulai forum konsultasi publik pada Februari 2022 hingga diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 8 April 2022. ”Konsultasi publiknya melibatkan DPRD DKI, perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat. Sebelum ditetapkan, RPD tersebut juga kami diskusikan dengan Kemendagri. Jadi, dikroscek lagi. Setelah itu, baru ditetapkan,’’ terang Djoko kepada awak media.
Sebagaimana diinstruksikan, dia menyebutkan bahwa RPD itu akan menjadi acuan selama RPJMD belum ada. Karena itu, RPD tersebut disusun selama tiga tahun saja. ”Tiga tahun itu sesuai instruksi Kemendagri, bukan kami yang menetapkan sendiri tiga tahun. Itu mengisi transisi,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan, sesuai dengan jadwal yang disusun, meski pemilihan dilakukan pada 2024, pelantikan akan dilaksanakan pada 2025. Sementara itu, penetapan RPJMD dilakukan enam bulan setelah gubernur dilantik. ”Kanketika 2025 juga harus ada payung hukum yang menyusunnya. Kami tidak ingin ada kekosongan payung hukum terkait penyusunan rencana kerja di tahun-tahun berikutnya,’’ tambahnya.
RPD selama tiga tahun tersebut terdiri atas sembilan bab. Perinciannya, bab I pendahuluan; bab II gambaran umum kondisi daerah; bab III gambaran keuangan daerah; bab IV permasalahan dan isu strategis daerah; bab V tujuan dan sasaran; bab VI strategi, arah kebijakan, dan program prioritas daerah; bab VII kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; bab VIII kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; serta bab IX penutup.
”Ada beberapa isu strategis. Mulai ketahanan bencana, pemerintahan dinamis, transportasi layanan publik, ketahanan ekonomi inklusif, ketahanan kota berbasis digital dan komunitas, masyarakat sehat berdaya saing dan setara, hingga pemerataan pembangunan. Itulah yang jadi fokus. Kenapa ketahanan banjir isu terdepan, karena namanya bencana, harus diantisipasi. Makanya, ketika menyusun RPD, kami undang pakar untuk menghadirkan dan memproyeksikan DKI jangka panjang. Tema RPD adalah Jakarta Kota Untuk Semua,’’ terangnya.
Dia juga menyebutkan, untuk menyusun RPD tersebut, ada beberapa yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebelumnya, rencana pembangunan jangka menengah negara (RPJMN), serta rencana pembangunan jangka panjang negara (RPJPN). ”Itulah yang menjadi bahan pertimbangan ketika menyusun RPD 2023–2026,’’ imbuhnya. (wyu/mmr)










