koranindopos.com – Jakarta. Komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online (judol) kembali menunjukkan hasil nyata. Bareskrim Polri berhasil menangkap HB, buronan selama hampir tiga tahun yang diketahui merupakan salah satu pemilik situs judi daring Nitro123.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) pukul 18.21 WIB saat HB baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Kamboja. Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam misi pemberantasan jaringan judol yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan negara secara ekonomi dan sosial.
“HB merupakan salah satu tokoh sentral dalam operasional situs Nitro123 yang telah meraup keuntungan besar dari praktik ilegal ini. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujar perwakilan dari Bareskrim Polri.
Situs Nitro123 diketahui telah beroperasi secara masif dan terorganisir, menyasar berbagai kalangan masyarakat dengan iming-iming kemenangan instan. Keberadaan situs seperti ini tidak hanya memicu kerugian finansial, tapi juga berdampak pada keretakan rumah tangga dan meningkatnya tindakan kriminal lainnya.
Polri menegaskan bahwa penangkapan HB adalah bukti keseriusan dalam memberantas praktik perjudian digital. Tindakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pemilik, operator, maupun penyedia fasilitas.
“Kami akan terus melakukan investigasi lanjutan dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan judol lain yang masih aktif. Masyarakat juga kami minta untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan praktik perjudian online,” tambah pihak kepolisian.
Dengan keberhasilan ini, Bareskrim berharap dapat menekan pertumbuhan industri judol ilegal di Indonesia dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas perjudian daring.(dhil)










