Koranindopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain itu, mereka juga menyita 16 item kosmetik mengandung bahan berbahaya. Hal itu terungkap setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani mengatakan, tren penambahan BKO masih didominasi BKO sildenafil sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria. Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan.
”BKO sildenafil sitrat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian,’’ kata Reri kepada awak media pada Selasa (4/10/2022).
Selain BKO pada obat tradisional, BPOM juga menemukan kandungan berbahaya pada kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan itu didominasi bahan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10. Itu merupakan bahan yang berisiko menimbulkan kanker (bersifat karsinogenik).
”Total temuan obat tradisional serta suplemen kesehatan ilegal dan mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak 658.205 pieces dengan nilai keekonomian Rp 27,8 miliar. Untuk kosmetik di periode yang sama, total lebih dari 1 juta pieces atau setara Rp 34,4 miliar,’’ ungkapnya.
Reri menambahkan, pihaknya juga melakukan penindakan berdasar laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Sebanyak 95 obat tradisional dan 46 suplemen kesehatan yang mengandung BKO ditarik dari peredaran karena dilarang. ”Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,’’ paparnya.
Selain itu, lanjut Reri, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber itu dilakukan di web, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri serta mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal.
”Periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah memblokir 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO dengan total produk 25,6 juta pieces atau senilai Rp 515,37 miliar. Lalu, produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 6,5 juta pieces atau senilai Rp 296,9 miliar,’’ tuturnya. (wyu/mmr)










