JAKARTA, koranindopos.com – Beban kerja serta strategisnya peran Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam percepatan pembangungan di desa dinilai perlu mendapat apresiasi lebih. Salah satu caranya dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Gaji yang diterima PDL saat ini secara umum masih relatif rendah dan perlu ditingkatkan, mengingat tanggung jawab besar dan kerjanya yang tidak mengenal waktu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat ini sedang berupaya menaikkan gaji PLD dengan terus melakukan lobi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapat persetujuan. Meskipun dalam prosesnya dimungkinkan berjalan alot dan memunculkan perdebatan dari beberapa pihak, namun upaya tersebut akan tetap dilakukan untuk memastikan PLD bisa bekerja secara optimal. “Segera lakukan upaya penaikan honor untuk PLD. Tentu saja ini tidak mudah karena kita juga harus berdebat di Kemenkeu,” tegas Halim Iskandar melalui siaran persnya, Jumat (25/3).
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyebut tanggung jawab PLD memang lebih besar. Mereka tidak bisa dinormatifkan delapan jam kerja karena harus berkali-kali ke desa-desa yang didampingi. Menurutnya, saat ini PLD di setiap daerah memiliki gaji berbeda-beda. Di Medan, Sumatera Utara, setiap PLD yang bertanggung jawab mendampingi maksimal empat desa digaji rata-rata Rp 2,3 juta setiap bulan. Dengan mobilitas yang cukup tinggi dan tuntutan untuk selalu ada kapan pun, PLD dinilai layak mendapat apresiasi lebih. Di pundaknya ada tanggung jawab besar dalam upaya bersama menyejahterakan masyarakat desa.
Gus Halim mengungkapkan, PLD adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) strategis yang turut serta berkontribusi besar dalam pembangunan desa. PLD adalah salah satu pilar penting dalam berjalannya pembangunan desa untuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. “Pendampingan menjadi langkah penting yang dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gus Halim.
Politisi PKB itu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, tugas pokok PLD adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa. PDL juga terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID. Selain itu, PLD juga bertugas melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.(hai)










