Koranindopos.com – KOTA TANGERANG. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan. Yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang sudah menarik obat-obat tersebut melalui distributor sesuai arahan BPOM.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang Suhendra mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1.652 parasetamol dan 17.704 antasida. Semuanya merupakan produk PT Afi Farma.
’’Obat-obatan ini kami kumpulkan dari seluruh puskesmas di Kota Tangerang dan stok di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang,’’ katanya kemarin (8/11).
Suhendra menuturkan, Dinkes Kota Tangerang juga sudah melakukan sidak ke apotek-apotek dan toko obat untuk mengarantina obat-obatan yang dilarang untuk dijual. Namun, dinkes tidak dapat melakukan penarikan karena hal itu merupakan kewenangan BPOM.
’’Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangan BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina,’’ terangnya.
Suhendra pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak. Selain itu, masyarakat diharapkan segera berobat ke fasilitas kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.
’’Kami mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai,’’ tambah Suhendra.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, dalam menindaklanjuti pencabutan izin edar 69 obat itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk tidak menjual produk-produk tersebut. Baik puskesmas, apotek, maupun toko obat.
’’Kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang,’’ terangnya.
Dini menjelaskan, obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus. Dia pun meminta masyarakat menghubungi puskesmas terdekat atau dinas kesehatan melalui Instagram @dinkes.kotatangerang bila menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat lainnya.
’’Obat-obatan tersebut adalah produk, ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan BPOM dari tiga perusahaan tersebut dan sudah melalui pemeriksaan,’’ papar Dini. (fjr/mmr)










