
SEKTOR INDUSTRI: Aktivitas pekerja di salah satu pabrik di Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan sedang menggodok regulasi untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.
GAMBIR, koranindopos.com – Gubernur DKI Anies Baswedan tengah memikirkan regulasi untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Hal itu tertuang di dalam draf peraturan gubernur (pergub) tentang struktur upah dan skala upah (SUSU).
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Transmigrasi) DKI menargetkan pergub tersebut rampung pada Desember 2021 agar bisa diterapkan pada 2022.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta Timur Endang Hidayat kepada awak media menuturkan, SUSU menjadi hal yang wajib dalam aturan UU Cipta Kerja. Terkait niat DKI yang ingin agar SUSU berbentuk pergub, dia menyebutkan bahwa buruh menyambut baik.
’’Saat menyampaikan aspirasi di balai kota pada 15 November lalu, kami juga menyampaikan kepada Pak Anies terkait SUSU. Beliau meminta disnakertransgi membuat SOP-nya seperti apa,’’ ujarnya.
Terkait formulasi skala upah tersebut, dia menyebutkan sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski sudah diatur, dia ingin formulasinya lebih dulu disosialisasikan. Sebab, dalam kondisi saat ini, sangat banyak perusahaan di Jakarta yang tidak memiliki SUSU. Dia memisalkan LEM SPSI Jakarta Timur. ’’Dari 47 perusahaan, mayoritas tidak punya SUSU atau skala upah itu. Harusnya kan ada selisihnya dengan UMP. Kan itu untuk yang baru lulus dan pertama kali kerja,’’ jelasnya. (fri/brg)









