koranindopos.com , Jakarta – Komisi X DPR RI berencana memasukkan kurikulum pendidikan karakter sebagai kewajiban dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus perundungan dan masalah kesehatan mental di kalangan pelajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan ditemukan kasus siswa sekolah dasar yang mencoba mengakhiri hidupnya.
“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga di sekolah-sekolah dasar, anak kelas 4 sudah mencoba bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter dan pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujarnya dalam dialog dengan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Selain pendidikan karakter, Komisi X juga akan memasukkan pasal perlindungan yang mencakup siswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.
Menurut Kurniasih, konsep perlindungan tersebut akan mengadopsi pendekatan serupa dengan sistem di sektor kesehatan yang juga mengatur perlindungan terhadap pasien maupun tenaga medis dari tindakan perundungan.
“Perlindungan terhadap siswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan harus diatur secara jelas dalam undang-undang,” katanya.
Dalam upaya mencegah memburuknya kesehatan mental siswa, RUU Sisdiknas juga akan mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau psikolog.
Usulan ini muncul setelah Komisi X menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang mendorong adanya layanan kesehatan mental di lingkungan pendidikan.
“Setiap sekolah harus memiliki fasilitas bimbingan konseling ataupun psikolog sebagai wadah bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Kurniasih menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter dan agama harus menjadi prioritas di semua jenjang pendidikan. Ia berharap, dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, kasus kekerasan, perundungan, serta gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat ditekan.
“Kami sangat prihatin dan berharap ada solusi konkret. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh menjadi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (hai)










