Jumat, 15 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Editor : Hana oleh Editor : Hana
12 Februari 2022
in tidak kategori, Megapolitan
A A
0
Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter
8e3b300dabe05ea23b6e45a396b4bf7b - Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta
(Foto: doc – Beritajakarta.id)

JAKARTA, koranindopos.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

13 ruas jalan tersebut yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;

Artikel Terkait

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. kendaraan Ambulans;

3. kendaraan Pemadam Kebakaran;

4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. sepeda motor;

7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah
  • Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;

10. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan   Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;

13. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

14. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

15. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);

16. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (ris)

Topik: Dinas Parekraf DKI JakartaGanjil Genap

TerkaitBerita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus
Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

oleh Editor : Affandy
14 Mei 2026
Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar
Megapolitan

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan Miami Jakarta Barat, Empat Gudang Hangus Terbakar

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi
Megapolitan

Gangguan KRL Serpong–Tanah Abang Sebabkan Keterlambatan Perjalanan Selasa Pagi

oleh Editor : Affandy
12 Mei 2026
Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan
Megapolitan

Viral Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Ini Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan

oleh Editor : Affandy
11 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HASIL POSITIF: Aurelien Tchouameni dan Federico Vinas berebut bola dalam laga La Liga antara Real Madrid vs Real Oviedo di Santiago Bernabeu pada Jumat (15/5/2026) dini hari. (Foto:(c) AP Photo/Manu Fernandez)

Menang di Santiago Bernabeu, Los Blancos Tetap Runner Up

15 Mei 2026
HUBUNGAN BILATERAL: Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping melakukan pertemuan di Zhongnanhai, Beijing pada Kamis (15/5/2026). (Foto: Getty Images/Alex Wong)

Xi Jinping Terima Trump di Kompleks Super Rahasia Zhongnanhai

15 Mei 2026
SIAL Interfood 2026 Kembali Hadir di Jakarta, Jadi Barometer Inovasi Pangan Global di Asia Tenggara

SIAL Interfood 2026 Kembali Hadir di Jakarta, Jadi Barometer Inovasi Pangan Global di Asia Tenggara

14 Mei 2026
IKEA

IKEA PS 2026 Tawarkan Desain Fleksibel untuk Kehidupan Modern

14 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3061 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Legenda Kuliner Bali Nasi Jinggo Tutup Usia

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya