koranindopos.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh kendaraan roda empat pada Senin (5/1).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas perlintasan tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Meski palang pintu dalam kondisi tertutup dan terlayani dengan baik, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernomor polisi AE 1658 RO yang melaju dari arah utara tetap menerobos perlintasan dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah. Akibatnya, kendaraan terguling di badan jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memastikan bahwa jalur kereta api baik hulu maupun hilir tetap dalam kondisi aman dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Penanganan insiden dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat.
“Setelah kejadian, kami segera melakukan koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan, serta Polsek Kedunggalar untuk penanganan kecelakaan lalu lintas. Jalur KA telah dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi,” jelas Tohari.
KAI kembali menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelanggar.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.
Melalui peristiwa ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang kereta api, demi mewujudkan keselamatan bersama. (rls/sh)










