Kamis, 14 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Keinginan Aktor Johan Morgan Temui Putrinya, Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Editor : Hana oleh Editor : Hana
26 Maret 2022
in uncategorized
A A
0
Keinginan Aktor Johan Morgan Temui Putrinya, Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan

Share on FacebookShare on Twitter

Badung, koranindopos.com –  Pada hari ini aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan memenuhi panggilan di Polres Badung Mangwi, Bali terkait status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebaimana dimaksud didalam pasal 352 ayat 1 KUHP atas nama pelapor: Caroline Melo (mantan istri Johan Morgan).

Jamien Ginting Pengacara yang mendampingi Johan Morgan menjelaskan, Berawal dari situasi pada hari selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita, bahwa keinginan untuk menemui sang buah hati karena kerinduannya yang hak asuhnya jatuh pada pelapor, Johan Morgan (terlapor) merasakan kesulitan dan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas.

Dengan inisiatif terlapor untuk menemui di sekolahan ananda, di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan Kuta Utara, Bali, saat usai sekolah pelapor datang untuk menjemput ananda dan bertemu dengan terlapor (Johan Morgan) yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut.

Dengan maksud dan cara baik, terlapor berusaha menyapa pelapor dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya, namun pelapor tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali hingga terlapor menegaskan dengan berhadapan sambil berusaha menyapa dan meraih tangan pelapor untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik (kresek) yang berisi coklat Kitkat sebanyak 3 buah (seberat 20 gram) untuk diberikan kepada buah hatinya.

Artikel Terkait

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

Dan tanpa sengaja/spontan tas plastik kresek tersebut mengenai tangan kiri dari pelapor dan tetap pelapor yang juga korban terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”.

Dia menjelaskan Tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari ananda Jessica.

“Secara resmi terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui WA namun tidak mendapat tanggapan”. katanya

“Hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352KUHP. Panggilan pertama dan kedua terlapor dijadikan saksi dan Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut, namun dipanggilan ke-tiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai keduabelah pihak, terlapor sudah menjadi tersangka”. Jelasnya

Johan Morgan yang di dampingi pengacaranya, Jamien Ginting mengatakan pasca memberikan kesaksian sebagai tersangka “Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh Penyidik.

Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja”, ungkap nya. “

“Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Johan

Topik: Dugaan Tindak PidanaJohan MorganTersangka

TerkaitBerita

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026
BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026
Traveling

BW Express Jakarta Hadir di Tanah Abang, Tawarkan Akses Strategis dan Promo Menarik Mei 2026

oleh Editor : Doe
5 Mei 2026
Jetour X50e
uncategorized

Jetour Tunda Peluncuran Mobil Listrik X50e di Indonesia, Fokus Matangkan Ekosistem

oleh Editor : Hana
3 Mei 2026
Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

oleh Editor : Doe
1 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SALURKAN HOBI: Para pengurus Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) melakukan konvoi mengendarai Vespa dalam tur bertajuk Vespa BSNPG Tour of Java. (Foto: Dok./BSNPG)

Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

13 Mei 2026
Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

Era AI dan Media Sosial Picu Tren Swadiagnostik di Kalangan Anak Muda Urban

13 Mei 2026
Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

Navigasi KBLI 2025, Strategi PPMTI Jamin Keberlangsungan Izin Usaha Multimoda di Era Digital

13 Mei 2026
Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

Sinergi PNM dan KPPPA: Mengubah Pala Ngada Menjadi Motor Ekonomi Perempuan NTT

13 Mei 2026

Terpopuler

  • EMISI METANA: Sejumlah alat berat beroperasi di tumpukan sampah yang menggunung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

    Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Menguras Emosi, Leo Pictures Siapkan Series ‘Bunga di Tepi Jurang’ dan Drama Keluarga untuk Tahun 2026

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • APHPI Desak Polda Metro Jaya Segera Tindak Lanjut Kasus Faisal Amsco

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya