Senin, 22 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home uncategorized

Keinginan Aktor Johan Morgan Temui Putrinya, Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Editor : Hana oleh Editor : Hana
26 Maret 2022
in uncategorized
A A
0
Keinginan Aktor Johan Morgan Temui Putrinya, Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan Ringan

Aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan

Share on FacebookShare on Twitter

Badung, koranindopos.com –  Pada hari ini aktor sinetron Johamen Donades Purba atau lebih dikenal Johan Morgan memenuhi panggilan di Polres Badung Mangwi, Bali terkait status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebaimana dimaksud didalam pasal 352 ayat 1 KUHP atas nama pelapor: Caroline Melo (mantan istri Johan Morgan).

Jamien Ginting Pengacara yang mendampingi Johan Morgan menjelaskan, Berawal dari situasi pada hari selasa tanggal 2 November 2021 jam 12.00 wita, bahwa keinginan untuk menemui sang buah hati karena kerinduannya yang hak asuhnya jatuh pada pelapor, Johan Morgan (terlapor) merasakan kesulitan dan tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas.

Dengan inisiatif terlapor untuk menemui di sekolahan ananda, di SD Lentera Kasih jl.Gunung Salak no.88 Banjar Abasan, Kerobokan Kuta Utara, Bali, saat usai sekolah pelapor datang untuk menjemput ananda dan bertemu dengan terlapor (Johan Morgan) yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut.

Dengan maksud dan cara baik, terlapor berusaha menyapa pelapor dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya, namun pelapor tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali hingga terlapor menegaskan dengan berhadapan sambil berusaha menyapa dan meraih tangan pelapor untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik (kresek) yang berisi coklat Kitkat sebanyak 3 buah (seberat 20 gram) untuk diberikan kepada buah hatinya.

Artikel Terkait

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

Dan tanpa sengaja/spontan tas plastik kresek tersebut mengenai tangan kiri dari pelapor dan tetap pelapor yang juga korban terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”.

Dia menjelaskan Tidak ada niat atau rencana terlapor untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari ananda Jessica.

“Secara resmi terlapor sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui WA namun tidak mendapat tanggapan”. katanya

“Hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352KUHP. Panggilan pertama dan kedua terlapor dijadikan saksi dan Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut, namun dipanggilan ke-tiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai keduabelah pihak, terlapor sudah menjadi tersangka”. Jelasnya

Johan Morgan yang di dampingi pengacaranya, Jamien Ginting mengatakan pasca memberikan kesaksian sebagai tersangka “Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh Penyidik.

Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja”, ungkap nya. “

“Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Johan

Topik: Dugaan Tindak PidanaJohan MorganTersangka

TerkaitBerita

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap
uncategorized

Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Cara Ferly Halim Menggambarkan Cinta yang Tak Selalu Terucap

oleh Editor : Akula
12 Juni 2026
Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan
uncategorized

Dua Aksi Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Siang Ini, 214 Personel Disiagakan

oleh Editor : Affandy
10 Juni 2026
Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku
uncategorized

Ayu Azhari Bawa Nuansa Bangka dalam Film Suamiku Lukaku

oleh Editor : Akula
22 Mei 2026
UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE
uncategorized

UM-PTKIN 2026 Perketat Pengawasan, Gunakan Alat Detektor dan Sistem SSE

oleh Editor : Affandy
13 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gangguan Wesel di Stasiun Tigaraksa Sempat Picu Kepadatan Penumpang di Tanah Abang

Gangguan Wesel di Stasiun Tigaraksa Sempat Picu Kepadatan Penumpang di Tanah Abang

22 Juni 2026
Asuransi Astra Ajak Mahasiswa UKSW Siap Karier, Cerdas Finansial dan Keselamatan Berkendara

Asuransi Astra Ajak Mahasiswa UKSW Siap Karier, Cerdas Finansial dan Keselamatan Berkendara

22 Juni 2026
Harga Emas Antam Turun Rp61.000 per Gram dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi

Harga Emas Antam Turun Rp61.000 per Gram dalam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi

22 Juni 2026
Kaspersky Temukan Lebih dari 336 Domain Palsu Berkedok Situs Resmi Piala Dunia, Penggemar Diimbau Waspada

Kaspersky Temukan Lebih dari 336 Domain Palsu Berkedok Situs Resmi Piala Dunia, Penggemar Diimbau Waspada

22 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3527 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Dua Pabrik Komponen Otomotif Jepang di Jatim Dikabarkan Bakal PHK Ribuan Karyawan, Produksi Disebut Pindah ke Vietnam

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya