koranindopos.com – Jakarta. Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Proses pelimpahan ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan sejak bulan Oktober lalu.
Dalam keterangannya pada Selasa, 10 Desember 2024, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa “Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG.”
Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berakar dari dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari yayasan yang dipimpinnya. Dugaan tersebut telah mengundang perhatian publik dan media, mengingat reputasi lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Kejaksaan Negeri Indramayu kini akan melanjutkan proses hukum terhadap Panji Gumilang, termasuk pengumpulan dan penyajian bukti-bukti yang relevan untuk mendukung tuntutan terhadap tersangka. Hal ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus yang melibatkan dana pendidikan ini.
Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh di masyarakat, diharapkan dapat mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Kejaksaan Negeri Indramayu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam penegakan hukum, sehingga kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana lainnya bahwa tindakan korupsi dan pencucian uang akan ditindak tegas.(dhil)