Koranindopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menekankan prinsip persaingan sehat para pelaku usaha. Kampanye tersebut ditandai dengan peringatan Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret setiap tahun.
Fanshurullah mengatakan, pada tahun keempat peringatan Hari Persaingan Usaha ini, pihaknya mengangkat tema Persaingan Sehat di Keseharian Kita. Menurut dia, tema itu sebagai bentuk penegasan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga fondasi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
”Di tengah dinamika global dan tantangan transformasi digital, memperkuat budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien memberi manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, dan investor,” beber Fanshurullah dalam siaran pers di Kantor KPPU, Gambir Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026).
Peringatan tersebut, sambung Fanshurullah, juga relevan karena indikator makro ekonomi dan indeks internasional menunjukkan titik-titik perhatian dan peluang. Bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk memastikan persaingan mendorong, bukan menghambat kemajuan ekonomi.
Sebagaimana diketahui, lanjut Fanshurullah, Indonesia menempati peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025 yang mencerminkan kemajuan namun juga kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan riset. Dalam rentang terbaru, Indonesia mencapai lonjakan ke peringkat ke-27 pada IMD World Competitiveness 2024 namun mengalami penurunan pada 2025, menandakan volatilitas daya saing yang harus ditangani melalui reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, tingkat pengangguran turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dan partisipasi angkatan kerja meningkat. Produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar Rp 89,33 juta per tenaga kerja. Ini menunjukkan pasar tenaga kerja yang membaik dan akan lebih optimal bila persaingan pasar berjalan sehat.
Di sisi lain, data terbaru tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan bahwa struktur pasar di Indonesia menunjukkan dinamika persaingan yang relatif sehat, dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
”KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar,” kata Fanshurullah. (rls/shy/mmr)










