koranindopos.com – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan kebijakan pembatasan peserta tim kampanye yang diizinkan masuk ke dalam arena debat capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam keterangan persnya pada Kamis (7/12/23), Hasyim menyatakan bahwa hanya 50 peserta tim kampanye yang diperbolehkan hadir dalam setiap acara debat.
Kebijakan pembatasan ini diambil untuk menghindari penumpukan peserta yang berlebihan di arena debat dan memastikan kelancaran pelaksanaan debat tanpa hambatan keamanan.
“Kita berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengatur keamanan pelaksanaan debat yang dihadiri relawan dan pendukung para paslon. Segala macam tempat, waktu itu kita koordinasikan dengan kepolisian ya terkait hal itu,” ungkap Ketua Hasyim.
KPU telah menetapkan proporsi debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024, yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Adapun tema debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 melibatkan Capres dalam diskusi seputar pemerintahan, hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Berikut jadwal lengkap dan tema debat capres-cawapres Pilpres 2024:
- 12 Desember 2023
- Tema Debat: Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- 22 Desember 2023
- Tema Debat: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
- 7 Januari 2024
- Tema Debat: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, dan Pengelolaan APBN.
- 21 Januari 2024
- Tema Debat: Energi, Sumber Daya Alam (SDA), SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, serta Masyarakat Adat.
- 4 Februari 2024
- Tema Debat: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
KPU berharap bahwa debat capres-cawapres yang akan digelar nantinya dapat memberikan wawasan yang mendalam kepada masyarakat terkait visi, misi, dan program kerja para calon presiden dan wakil presiden.