Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Manfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016,Tiga Advokat Ini Menangkan Kasus yang Libatkan Uang Hingga 3 Triliun

Editor : Akula oleh Editor : Akula
1 November 2024
in Nasional
A A
0
Manfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016,Tiga Advokat Ini Menangkan Kasus yang Libatkan Uang Hingga 3 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Tiga advokat kawakan, yaitu Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H., berhasil membuat gebrakan besar dalam dunia hukum. Mereka sukses memenangkan perkara sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang melibatkan tuntutan kerugian hingga Rp3 triliun.

Kemenangan ini didapatkan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebuah strategi hukum yang membuktikan kepiawaian ketiga advokat dalam menangani kasus besar.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim ini diajukan oleh Edwin Soeryadjaya dan pihak terkait sebagai penggugat, yang mempersoalkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan bahwa PBG tersebut diterbitkan tanpa proses yang sesuai, dan menilai pembangunan ini akan menimbulkan dampak seperti debu dan kebisingan yang signifikan.

”Kasus ini bermula dari dipermasalahkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta cq Jakarta Selatan untuk melakukan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan PBG tersebut tidak melalui proses yang sesuai dan apabila tetap dibangun akan banyak debu dan kebisingan,” jelas Cemby Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum PT. BITA Enarcon Engineering, perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan perencana proyek dalam keterangan resminya.

Artikel Terkait

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

“Klien kami adalah Konsultan Perencana dalam proyek konstruksi pembangunan Gedung Kedutaan Besar India tersebut dan bukan pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut. Lagi pula, menurutnya, penerbitan PBG, apalagi untuk gedung-gedung tinggi, tentunya telah melalui proses yang sangat teliti dan hati-hati dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Namun, dalam putusan sela yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim menyetujui eksepsi dari para tergugat, yang menilai penggugat tidak beriktikad baik dalam menjalani proses mediasi.

“PBG untuk gedung tinggi seperti ini tentu melalui proses yang teliti dan sesuai aturan,” ujar Cemby.

Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., atau yang akrab disapa Abi, menyoroti pentingnya pemahaman tentang prosedur mediasi dalam perkara ini. Menurutnya, Perma 1 Tahun 2016 dengan jelas mengatur bahwa para pihak harus menjalani mediasi dengan itikad baik. Abi menjelaskan bahwa ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam proses mediasi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas menunjukkan kurangnya iktikad baik dari pihak penggugat.

“Penggugat tiga kali gagal menghadirkan prinsipal dalam mediasi tanpa alasan yang sah, yang menunjukkan kurangnya niat baik dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Errio Ananto Putra, S.H., menyatakan harapannya agar putusan ini menjadi ‘Landmark Decision’ yang akan memperkuat pemahaman tentang pentingnya keterlibatan prinsipal dalam proses mediasi.

“Dengan keputusan ini, diharapkan para pihak yang bersengketa dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan langsung dalam proses mediasi, sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2016,” tuturnya.

Errio juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan secara adil dengan pertimbangan hukum yang tepat. Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum, terutama dalam penerapan aturan mediasi di pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur mediasi di pengadilan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan lebih banyak pihak yang memahami konsekuensi hukum dari tidak menghadirkan prinsipal dalam mediasi.

Topik: AdvokatMahkamah Agung

TerkaitBerita

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap
Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

Deus Slidetoberfest 2026 Satukan Surfing, Motor, dan Musik di Bali

22 Oktober 2026
The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026
Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

22 Oktober 2026
Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5020 shares
    Share 2008 Tweet 1255
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya