Sabtu, 13 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Manfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016,Tiga Advokat Ini Menangkan Kasus yang Libatkan Uang Hingga 3 Triliun

Editor : Akula oleh Editor : Akula
1 November 2024
in Nasional
A A
0
Manfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016,Tiga Advokat Ini Menangkan Kasus yang Libatkan Uang Hingga 3 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Tiga advokat kawakan, yaitu Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H., berhasil membuat gebrakan besar dalam dunia hukum. Mereka sukses memenangkan perkara sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang melibatkan tuntutan kerugian hingga Rp3 triliun.

Kemenangan ini didapatkan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebuah strategi hukum yang membuktikan kepiawaian ketiga advokat dalam menangani kasus besar.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim ini diajukan oleh Edwin Soeryadjaya dan pihak terkait sebagai penggugat, yang mempersoalkan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan bahwa PBG tersebut diterbitkan tanpa proses yang sesuai, dan menilai pembangunan ini akan menimbulkan dampak seperti debu dan kebisingan yang signifikan.

”Kasus ini bermula dari dipermasalahkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta cq Jakarta Selatan untuk melakukan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan PBG tersebut tidak melalui proses yang sesuai dan apabila tetap dibangun akan banyak debu dan kebisingan,” jelas Cemby Hutapea, S.H. selaku kuasa hukum PT. BITA Enarcon Engineering, perusahaan yang ditunjuk sebagai konsultan perencana proyek dalam keterangan resminya.

Artikel Terkait

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

“Klien kami adalah Konsultan Perencana dalam proyek konstruksi pembangunan Gedung Kedutaan Besar India tersebut dan bukan pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut. Lagi pula, menurutnya, penerbitan PBG, apalagi untuk gedung-gedung tinggi, tentunya telah melalui proses yang sangat teliti dan hati-hati dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Namun, dalam putusan sela yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim menyetujui eksepsi dari para tergugat, yang menilai penggugat tidak beriktikad baik dalam menjalani proses mediasi.

“PBG untuk gedung tinggi seperti ini tentu melalui proses yang teliti dan sesuai aturan,” ujar Cemby.

Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., atau yang akrab disapa Abi, menyoroti pentingnya pemahaman tentang prosedur mediasi dalam perkara ini. Menurutnya, Perma 1 Tahun 2016 dengan jelas mengatur bahwa para pihak harus menjalani mediasi dengan itikad baik. Abi menjelaskan bahwa ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam proses mediasi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas menunjukkan kurangnya iktikad baik dari pihak penggugat.

“Penggugat tiga kali gagal menghadirkan prinsipal dalam mediasi tanpa alasan yang sah, yang menunjukkan kurangnya niat baik dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Errio Ananto Putra, S.H., menyatakan harapannya agar putusan ini menjadi ‘Landmark Decision’ yang akan memperkuat pemahaman tentang pentingnya keterlibatan prinsipal dalam proses mediasi.

“Dengan keputusan ini, diharapkan para pihak yang bersengketa dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan langsung dalam proses mediasi, sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2016,” tuturnya.

Errio juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan secara adil dengan pertimbangan hukum yang tepat. Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum, terutama dalam penerapan aturan mediasi di pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur mediasi di pengadilan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan lebih banyak pihak yang memahami konsekuensi hukum dari tidak menghadirkan prinsipal dalam mediasi.

Topik: AdvokatMahkamah Agung

TerkaitBerita

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

oleh Editor : Doe
12 Juni 2026
Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah
Nasional

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

oleh Editor : Affandy
12 Juni 2026
Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium
Nasional

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

oleh Editor : Akula
11 Juni 2026
Saham-Saham Big Bank Kompak Melemah, IHSG Dibuka di Zona Merah
Nasional

SBY Apresiasi Pemerintahan Prabowo Berhasil Hentikan Pelemahan Rupiah dan IHSG

oleh Editor : Affandy
11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

MEGABINTANG ARGENTINA: Foto Lionel Messi tampak terpampang di salah satu sisi bangunan Hotel Origin Kansas City Riverfront di Missouri, Amerika Serikat sejak Rabu (3/6/2026). (Foto: Carlos Moreno/KCUR 89.3)

Hotel Tempat Lionel Messi Menginap di Kansas City Mendadak Viral

13 Juni 2026
AMBISI BESAR: Para pemain Brasil berpose sebelum pertandingan persahabatan internasional melawan Kroasia pada Selasa (31/3/2026). (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Kevin Kolczynski)

Jelang Hadapi Maroko, Brasil Masih Punya Empat Masalah

13 Juni 2026
NEGARA SEKUTU: Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam satu momentum di Gedung Putih. (Foto Ilustrasi: Dok./ whitehouse.gov)

Netanyahu Klaim Telah Sepakat Dengan Trump Cegah Iran Punya Nuklir

13 Juni 2026
Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

12 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya