koranindopos.com – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (13/3/24).
Menurut Menaker Ida, untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, yang akan diteruskan kepada para pengusaha.
“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida.
Surat edaran tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Menaker Ida menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.
Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Namun, 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kementerian yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegas Menaker Ida.
Dengan penegasan ini, diharapkan pembayaran THR kepada pekerja dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dalam menyambut hari raya Idulfitri. (hai)