
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merasa belum puas dengan terobosan dan pengelolaan transmigrasi. Dia menginginkan ada format baru pengelolaan kawasan transmigrasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan para transmigran maupun kawasan sekitarnya. Pernyataan itu dia sampaikan saat memberi sambutan dalam Rapat Evaluasi Penempatan Transmigrasi 2021 dan Rencana Penempatan Tahun 2022 di Grand Rohan Hotel, belum lama ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu meminta rapat evaluasi transmigrasi tersebut mampu menghasilkan ide-ide segar dalam pengelolaan kawasan transmigrasi. Forum ini diharapkan muncul ide, gagasan, terobosan hingga format baru pengelolaan kawasan transmigrasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan para transmigran. “Terkait transmigrasi, belum ditemukan terobosan dan format yang baru, selain revitalisasi kawasan transmigrasi. Oleh karena itu saya berharap dari rapat evaluasi ini, segera ditemukan rumusan soal model transmigrasi ideal untuk segera diimplementasikan,” jelas Gus Halim dalam rilis yang diterima koranindopos.com, Sabtu (12/2).
Gus Halim juga menginginkan forum tersebut menghasilkan teknis pelaksanaan kolaborasi dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Khususnya pada rencana penempatan transmigran tahun 2022, dengan mengambil pelajaran dari pelaksanaan penempatan transmigran pada tahun 2021. Dia yakin kerja bersama dalam urusan transmigrasi, akan lebih efektif dan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi. “Selama ini ada dua masalah saat saya menyambangi lokasi transmigrasi yaitu Infrasturktur dan lahan,” jelas dia.
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan lahan transmigrasi harus segera diselesaikan karena khawatir bakal menjadi masalah dan sengketa. Kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi terkait infrastruktur dan lahan, sudah pasti tidak bisa ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT. Olehnya, dia berkoordinasi dengan Kementeri PUPR untuk penyelesaian masalah infrastruktur di kawasan transmigrasi. Langkah kolaborasi, baik dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun swasta juga wajib hukum dilakukan. “Kesepakatan kolaboratif ini akan meluaskan dampak program transmigrasi kedepan,” tutur Gus Halim.(hai)










