Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menhub Pembatasan Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Lebaran 2026

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Februari 2026
in Nasional
A A
0
Menhub Pembatasan Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Lebaran 2026
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pemerintah demi menjamin keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2025).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. SKB itu ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Artikel Terkait

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Dudy menjelaskan, keputusan pembatasan selama 16 hari itu diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.

Selain itu, kendaraan truk dengan pelanggaran lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang pada tahun yang sama.

Menhub menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan aman dan lancar.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)

  • Hewan ternak

  • Pupuk

  • Bantuan bencana alam

  • Barang kebutuhan pokok

Dengan catatan, kendaraan tidak dalam kondisi kelebihan muatan maupun dimensi.

Menurut Menhub, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik memiliki dampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan peningkatan potensi kemacetan.

Tanpa pengaturan dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah berpotensi terjadi dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Dudy.

Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan tersebut jauh-jauh hari agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman sebelum masa pembatasan dimulai.(dhil)

Topik: Menhubpembatasan angkutan barang

TerkaitBerita

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal
Nasional

Menhut Tekankan Kecepatan Rescue Orangutan Terdampak Karhutla, Terlambat Bisa Fatal

oleh Editor : Affandy
10 September 2026
"TERUSIK" KRITIK: Presiden Prabowo Subianto pidato saat menghadiri HUT Ke-25 Partai Demokrat di Jakarta pada Rabu (9/9/2026). (Foto: Dok./ Youtube Demokrat)
Politik

Di Acara HUT Ke-25 Demokrat Prabowo Sebut Pidato AHY Adalah Kritik Tajam

oleh Editor : Memoarto
10 September 2026
Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

AION UT Raih Rating 5-Bintang Euro NCAP 2026, Buktikan Standar Keselamatan Global

AION UT Raih Rating 5-Bintang Euro NCAP 2026, Buktikan Standar Keselamatan Global

10 September 2026
Empat Musim Pertiwi Bawa Kisah Kepulangan Putri Marino ke Toronto dan Busan

Empat Musim Pertiwi Bawa Kisah Kepulangan Putri Marino ke Toronto dan Busan

10 September 2026
Nelayan Muara Angke Sulit Dapat Solar, Dua Hari Tak Melaut hingga Kesulitan Belanja

Nelayan Muara Angke Sulit Dapat Solar, Dua Hari Tak Melaut hingga Kesulitan Belanja

10 September 2026
Lahan Pemprov DKI di Kembangan Jadi Lapangan Padel, Dulunya TPS Sampah Warga

Lahan Pemprov DKI di Kembangan Jadi Lapangan Padel, Dulunya TPS Sampah Warga

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4460 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya