koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pemerintah demi menjamin keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.
“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2025).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. SKB itu ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.
Dudy menjelaskan, keputusan pembatasan selama 16 hari itu diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan.
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional.
Selain itu, kendaraan truk dengan pelanggaran lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang pada tahun yang sama.
Menhub menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan aman dan lancar.
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut:
-
Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
-
Hewan ternak
-
Pupuk
-
Bantuan bencana alam
-
Barang kebutuhan pokok
Dengan catatan, kendaraan tidak dalam kondisi kelebihan muatan maupun dimensi.
Menurut Menhub, setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik memiliki dampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan dan peningkatan potensi kemacetan.
Tanpa pengaturan dan pembatasan angkutan barang, kemacetan parah berpotensi terjadi dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Dudy.
Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan tersebut jauh-jauh hari agar pelaku usaha angkutan barang memiliki waktu menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman sebelum masa pembatasan dimulai.(dhil)










