koranindopos.com – Jakarta. PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali memberlakukan aturan kereta khusus bagi perempuan. Aturan itu hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 dan 17.00—19.00, setiap Senin hingga Jumat.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi menuturkan, kebijakan itu mulai berlaku sejak Senin (27/3/2023). Kereta khusus perempuan sendiri berada di kereta paling depan dari setiap rangkaian kereta.
Kebijakan itu, kata Effendi, diambil guna meminimalisir terjadinya pelecehan seksual kepada penumpang perempuan. ”Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta,” ujarnya.
Effendi menegaskan, sejak beroperasi pada 2019 hingga kini, masih belum ditemukan adanya laporan pelecehan seksual yang terjadi di kereta MRT. Namun, pihaknya berupaya terus melakukan berbagai antisipasi guna mencegah terjadinya pelecehan seksual di MRT. ”Tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut,” terangnya.
Dia mengatakan, aturan adanya kereta khusus bagi perempuan sejatinya telah ada sebelum pandemi Covid-19. Namun, kebijakan itu harus dihapuskan saat pandemi covid-19 diberlakukan di Indonesia. ”Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta,” ucapnya. (wyu/mmr)










