Rabu, 22 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Mudzakarah Hasilkan 3 Keputusan Penting Terkait Ibadah Haji, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 November 2024
in Nasional
0
Haji

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Bandung. Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7–9 November 2024 di Bandung, telah menghasilkan beberapa keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada acara penutupan. Kegiatan ini dihadiri oleh ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, praktisi haji, serta pejabat Kementerian Agama dari berbagai provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini adalah pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk biaya penyelenggaraan haji, skema tanazul (izin meninggalkan) mabit di Mina, serta penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar Tanah Haram.

1. Penggunaan Hasil Investasi Dana Haji

Mudzakarah memutuskan bahwa pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain yang berangkat pada tahun berjalan adalah mubah (diperbolehkan). KH Aris Ni’matullah menjelaskan bahwa persentase pemanfaatan hasil investasi tersebut harus mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang, termasuk keamanan hak-hak jemaah haji yang berada dalam daftar tunggu dan keringanan bagi jemaah yang akan berangkat.

“Pemerintah, melalui BPKH, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, serta manfaat yang terukur,” kata KH Aris.

Artikel Terkait

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

15 Kloter Jamaah Haji Tiba Perdana di Madinah, PPIH Siapkan Layanan Maksimal

2. Tanazul di Mina

Terkait dengan skema tanazul, atau keringanan meninggalkan mabit (menginap) di Mina, Mudzakarah memberikan kemudahan bagi jemaah yang berstatus udzur, seperti yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, beserta pendamping atau petugas yang membantu mereka. Mudzakarah memutuskan bahwa mereka diperbolehkan meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel di Makkah tanpa dikenakan dam (denda), dan hajinya tetap sah.

“Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan, tanazul diberikan kepada jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, sehingga mereka dapat kembali ke tempat tinggal mereka di Makkah,” jelas KH Aris.

3. Penyembelihan dan Distribusi Daging Dam di Luar Tanah Haram

Mudzakarah juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi daging hadyu atau dam di luar Tanah Haram, termasuk di tanah air, adalah sah dan diperbolehkan. Mudzakarah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat panduan tata kelola yang jelas mengenai penyembelihan dan distribusi daging dam ini, agar lebih terstruktur dan dapat dilakukan di luar Tanah Haram.

Mudzakarah merekomendasikan agar pemerintah:

  • Sosialisasi Keputusan: Hasil keputusan ini disosialisasikan melalui berbagai forum dan bimbingan manasik haji, baik oleh pemerintah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Pedoman Pengelolaan Dam: Membuat panduan rinci terkait tata kelola dam yang dilakukan di luar Tanah Haram dan teknis pelaksanaannya.
  • Penguatan Komunikasi dengan Arab Saudi: Memastikan koordinasi yang baik dengan pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan tanazul di Mina, agar pelaksanaan haji berlangsung aman dan nyaman.

Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperlancar pelaksanaan ibadah haji, sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah mereka di Tanah Suci. (hai)

Topik: DAMIbadah Haji

TerkaitBerita

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi
Nasional

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

oleh Editor : Affandy
22 April 2026
Tanggul Laut
Nasional

Pemerintah Kebut Proyek Tanggul Laut Raksasa, Fokus pada Perencanaan Matang

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Haji
Nasional

15 Kloter Jamaah Haji Tiba Perdana di Madinah, PPIH Siapkan Layanan Maksimal

oleh Editor : Hairul
22 April 2026
Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Nasional

Akhirnya, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

oleh Editor : Anggoro
21 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Rahasia Gelap di Balik Pernikahan Sempurna: MD Entertainment dan Netflix Siap Rilis Serial ‘Istri Paruh Waktu’

Rahasia Gelap di Balik Pernikahan Sempurna: MD Entertainment dan Netflix Siap Rilis Serial ‘Istri Paruh Waktu’

22 April 2026
IHSG Melemah Tipis Usai Pengumuman MSCI, Tekanan Mereda di Akhir Sesi

IHSG Melemah Tipis Usai Pengumuman MSCI, Tekanan Mereda di Akhir Sesi

22 April 2026
Operasi Senyap di Sungai Jakarta: Ribuan Ikan Sapu-sapu Diangkat, Muncul Polemik Cara Pemusnahan

Operasi Senyap di Sungai Jakarta: Ribuan Ikan Sapu-sapu Diangkat, Muncul Polemik Cara Pemusnahan

22 April 2026
Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

22 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2840 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya