• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Jumat, 16 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Mudzakarah Hasilkan 3 Keputusan Penting Terkait Ibadah Haji, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 November 2024
in Nasional
A A
0
Haji

Istimewa

Bagikan ke Teman

koranindopos.com – Bandung. Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7–9 November 2024 di Bandung, telah menghasilkan beberapa keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada acara penutupan. Kegiatan ini dihadiri oleh ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, praktisi haji, serta pejabat Kementerian Agama dari berbagai provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini adalah pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk biaya penyelenggaraan haji, skema tanazul (izin meninggalkan) mabit di Mina, serta penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar Tanah Haram.

1. Penggunaan Hasil Investasi Dana Haji

Mudzakarah memutuskan bahwa pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain yang berangkat pada tahun berjalan adalah mubah (diperbolehkan). KH Aris Ni’matullah menjelaskan bahwa persentase pemanfaatan hasil investasi tersebut harus mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang, termasuk keamanan hak-hak jemaah haji yang berada dalam daftar tunggu dan keringanan bagi jemaah yang akan berangkat.

“Pemerintah, melalui BPKH, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, serta manfaat yang terukur,” kata KH Aris.

RelatedPosts

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

2. Tanazul di Mina

Terkait dengan skema tanazul, atau keringanan meninggalkan mabit (menginap) di Mina, Mudzakarah memberikan kemudahan bagi jemaah yang berstatus udzur, seperti yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, beserta pendamping atau petugas yang membantu mereka. Mudzakarah memutuskan bahwa mereka diperbolehkan meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel di Makkah tanpa dikenakan dam (denda), dan hajinya tetap sah.

“Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan, tanazul diberikan kepada jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, sehingga mereka dapat kembali ke tempat tinggal mereka di Makkah,” jelas KH Aris.

3. Penyembelihan dan Distribusi Daging Dam di Luar Tanah Haram

Mudzakarah juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi daging hadyu atau dam di luar Tanah Haram, termasuk di tanah air, adalah sah dan diperbolehkan. Mudzakarah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat panduan tata kelola yang jelas mengenai penyembelihan dan distribusi daging dam ini, agar lebih terstruktur dan dapat dilakukan di luar Tanah Haram.

Mudzakarah merekomendasikan agar pemerintah:

  • Sosialisasi Keputusan: Hasil keputusan ini disosialisasikan melalui berbagai forum dan bimbingan manasik haji, baik oleh pemerintah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Pedoman Pengelolaan Dam: Membuat panduan rinci terkait tata kelola dam yang dilakukan di luar Tanah Haram dan teknis pelaksanaannya.
  • Penguatan Komunikasi dengan Arab Saudi: Memastikan koordinasi yang baik dengan pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan tanazul di Mina, agar pelaksanaan haji berlangsung aman dan nyaman.

Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperlancar pelaksanaan ibadah haji, sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah mereka di Tanah Suci. (hai)

Topik: DAMIbadah Haji
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

kpk
Nasional

Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Sprinlidik Kasus Harun Masiku

oleh Editor : Affandy
5 jam lalu
Semen Merah Putih
Nasional

Semen Merah Putih Konsisten Dorong Industri Konstruksi Hijau

oleh Editor : Hanasa
21 jam lalu
IMG 20250515 WA0012 - BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional
Nasional

BINUS University Tegaskan Komitmen sebagai Kampus Berdampak di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

oleh Editor : Akula
1 hari lalu
kecelakaan
Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan, Tewas dalam Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
kebakaran
Peristiwa

Dramatis! Anak Gendong Ayah Lumpuh Selamatkan dari Kobaran Api di Pangkep

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
korupsi
Nasional

Rachmat Gobel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
Selanjutnya
Pantai Losari

5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan di Pantai Losari Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Haji
Nasional

Mudzakarah Hasilkan 3 Keputusan Penting Terkait Ibadah Haji, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

oleh Editor : Hairul
6 bulan lalu
0

koranindopos.com - Bandung. Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7–9 November 2024 di Bandung, telah menghasilkan beberapa keputusan penting...

SelanjutnyaDetails
byd

BYD Seagull Mulai Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

1 hari lalu
IMG 20250513 WA0013 scaled - NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

NR Herbal Care Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Meriah, Dimeriahkan Dudy Oris Mantan Vokalis Yovie & Nuno

3 hari lalu
spmb

Dinas Pendidikan Jatim Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

2 hari lalu
SCANITY

SCANITY Resmikan Chapter Depok Bogor Raya (Debora) dalam Perhelatan Meriah di Bogor

2 hari lalu

Rekomendasi

PLN

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

13 Mei 2025
PERTAMINA

Pertamina Kembangkan Energi Transisi, Dorong Kesejahteraan 408 Petani di Desa Uma Palak

13 Mei 2025
pertamina

Pertamina Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik Bidang Kepatuhan Regulasi di Sektor Migas

11 Mei 2025
IMG 20250515 WA0009 - Lentik Rolas Creative Bawa Pesona Budaya Indonesia ke World Expo 2025 Osaka

Lentik Rolas Creative Bawa Pesona Budaya Indonesia ke World Expo 2025 Osaka

15 Mei 2025
modena

Bukan Sekadar Spa, Ini Cara MODENA x Anda Reserva Hadirkan Pengalaman Wellness Baru Lewat Teknologi IoT  

9 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .