Minggu, 14 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Mudzakarah Hasilkan 3 Keputusan Penting Terkait Ibadah Haji, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
10 November 2024
in Nasional
A A
0
Haji

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Bandung. Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024, yang berlangsung pada 7–9 November 2024 di Bandung, telah menghasilkan beberapa keputusan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada acara penutupan. Kegiatan ini dihadiri oleh ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, praktisi haji, serta pejabat Kementerian Agama dari berbagai provinsi.

Tiga isu utama yang dibahas dalam Mudzakarah ini adalah pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk biaya penyelenggaraan haji, skema tanazul (izin meninggalkan) mabit di Mina, serta penyembelihan dan distribusi hewan dam di luar Tanah Haram.

1. Penggunaan Hasil Investasi Dana Haji

Mudzakarah memutuskan bahwa pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain yang berangkat pada tahun berjalan adalah mubah (diperbolehkan). KH Aris Ni’matullah menjelaskan bahwa persentase pemanfaatan hasil investasi tersebut harus mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang, termasuk keamanan hak-hak jemaah haji yang berada dalam daftar tunggu dan keringanan bagi jemaah yang akan berangkat.

“Pemerintah, melalui BPKH, memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana setoran awal BPIH, dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, serta manfaat yang terukur,” kata KH Aris.

Artikel Terkait

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

2. Tanazul di Mina

Terkait dengan skema tanazul, atau keringanan meninggalkan mabit (menginap) di Mina, Mudzakarah memberikan kemudahan bagi jemaah yang berstatus udzur, seperti yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, beserta pendamping atau petugas yang membantu mereka. Mudzakarah memutuskan bahwa mereka diperbolehkan meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel di Makkah tanpa dikenakan dam (denda), dan hajinya tetap sah.

“Untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan, tanazul diberikan kepada jemaah yang memiliki keterbatasan fisik, sehingga mereka dapat kembali ke tempat tinggal mereka di Makkah,” jelas KH Aris.

3. Penyembelihan dan Distribusi Daging Dam di Luar Tanah Haram

Mudzakarah juga memutuskan bahwa penyembelihan dan distribusi daging hadyu atau dam di luar Tanah Haram, termasuk di tanah air, adalah sah dan diperbolehkan. Mudzakarah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat panduan tata kelola yang jelas mengenai penyembelihan dan distribusi daging dam ini, agar lebih terstruktur dan dapat dilakukan di luar Tanah Haram.

Mudzakarah merekomendasikan agar pemerintah:

  • Sosialisasi Keputusan: Hasil keputusan ini disosialisasikan melalui berbagai forum dan bimbingan manasik haji, baik oleh pemerintah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Pedoman Pengelolaan Dam: Membuat panduan rinci terkait tata kelola dam yang dilakukan di luar Tanah Haram dan teknis pelaksanaannya.
  • Penguatan Komunikasi dengan Arab Saudi: Memastikan koordinasi yang baik dengan pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan tanazul di Mina, agar pelaksanaan haji berlangsung aman dan nyaman.

Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperlancar pelaksanaan ibadah haji, sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah mereka di Tanah Suci. (hai)

Topik: DAMIbadah Haji

TerkaitBerita

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat
Nasional

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

oleh Editor : Affandy
13 Juni 2026
Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia
Nasional

Negara Hadir di Malaysia, KemenP2MI dan Kemendikdasmen Bersinergi Lindungi Pekerja dan Pendidikan Anak Pekerja Migran Indonesia

oleh Editor : Doe
12 Juni 2026
Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah
Nasional

Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

oleh Editor : Affandy
12 Juni 2026
Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium
Nasional

Jupnas Gizi Minta Pemerintah Buka Kejelasan Nasib MBG dan SPPG Pasca Moratorium

oleh Editor : Akula
11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Gelora Mahasiswa di Bundaran HI, Suarakan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

13 Juni 2026
Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

Nikmati Momen Me-Time dengan Sentuhan Wangi Peach yang Menyegarkan

13 Juni 2026
Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

Ramai Sorotan terhadap KBIHU Nakal pada Haji 2026, DPR Desak Audit Menyeluruh dan Pengawasan Diperketat

13 Juni 2026
VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

VinFast Feliz II Digemari Berkat Kenyamanan, Tukar Baterai Cepat, dan Biaya Operasional Rendah

13 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya