koranindopos.com – Jakarta. Industri rumah tangga yang memproduksi makanan wajib mencantumkan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) pada kemasan produknya. Selain sebagai izin edar, nomor PIRT ini juga menjadi bukti bahwa produk yang dijual memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi. Bagi konsumen, label PIRT memberikan jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan terdaftar di pemerintah, sehingga lebih percaya untuk mengkonsumsinya.
Proses pengurusan PIRT kini semakin mudah, berkat adanya sistem pendaftaran secara online yang memungkinkan penerbitan izin ini hanya dalam waktu satu hari. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang apa itu PIRT, cara mengurusnya, serta jenis produk pangan apa saja yang bisa mengajukan izin PIRT.
PIRT adalah perizinan yang diberikan kepada produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Perizinan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 4 Tahun 2024, yang memberikan pedoman bagi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Produk yang dimaksud adalah pangan olahan yang diproduksi dalam jumlah kecil, biasanya dalam kemasan dan berlabel. Sertifikat ini diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota setempat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa produk pangan dari industri rumah tangga aman untuk dikonsumsi dan layak edar.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus PIRT secara online yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha industri rumah tangga:
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Data produk pangan yang akan didaftarkan.
- Data pelaku usaha (nama dan alamat usaha).
- Foto surat pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani.
- Foto rancangan label produk.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS di https://oss.go.id:
- Login atau buat akun OSS (jika belum memiliki).
- Pilih menu PB UMKU dan submenu Permohonan Baru.
- Cari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis produk yang akan didaftarkan.
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, lalu pilih SPPIRT.
Setelah pendaftaran di OSS selesai, klik link pemenuhan komitmen di OSS yang akan mengarahkan Anda ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
- Jika Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), data Anda akan otomatis tersimpan di aplikasi SPPIRT.
- Jika NIB belum terdaftar, lengkapi data usaha Anda di aplikasi SPPIRT.
- Input data produk yang mencakup jenis produk pangan, nama produk, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, dan masa simpan produk.
- Upload foto rancangan label produk yang mencantumkan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan BPOM.
Setelah semua data diinput, permohonan SPPIRT akan divalidasi oleh sistem. Jika lengkap dan memenuhi syarat, nomor SPPIRT akan diterbitkan otomatis dalam waktu 1 hari. Anda akan menerima nomor PIRT yang dapat dicantumkan pada kemasan produk.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, berikut adalah jenis produk pangan yang dapat mengajukan izin PIRT:
- Hasil Olahan Daging dan Produk Daging Kering
- Contoh: Abon sapi, rendang, dendeng, keripik paru.
- Produk Olahan Hasil Perikanan
- Contoh: Sambal goreng udang, abon ikan, ikan asin, kerupuk udang.
- Hasil Olahan Unggas dan Telur
- Contoh: Abon ayam, kerupuk daging unggas, telur kering.
- Hasil Olahan Buah, Sayur, dan Rumput Laut
- Contoh: Keripik bayam, manisan rumput laut, selai buah.
- Tepung dan Hasil Olahannya
- Contoh: Bihun, biskuit, kerupuk, makaroni.
- Minyak dan Lemak
- Contoh: Minyak kelapa, minyak wijen, ghee, minyak samin.
- Gula, Permen, dan Coklat
- Contoh: Gula merah, permen, sirup, coklat batang.
- Kopi dan Teh Kering
- Contoh: Teh hitam, kopi bubuk, teh hijau.
- Bumbu
- Contoh: Kecap manis, sambal, saus tomat, bumbu kacang.
- Minuman Serbuk dan Botanikal
- Contoh: Minuman serbuk rasa buah, kopi instan, minuman jahe.
- Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang-kacangan, dan Umbi
- Contoh: Keripik singkong, kacang goreng, tape ketan.
Mengurus PIRT secara online kini semakin mudah dan cepat, dengan sistem yang memungkinkan penerbitan izin hanya dalam waktu 1 hari. Bagi pelaku usaha industri rumah tangga, memiliki nomor PIRT pada kemasan produk bukan hanya soal perizinan, tapi juga sebagai tanda bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tentu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang bagi produk lokal untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Jika Anda seorang pelaku usaha yang ingin mengajukan PIRT, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dan pastikan produk Anda memenuhi syarat yang telah ditentukan.(dhil)










