koranindopos.com – Jakarta, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak siang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa Panji Gumilang diduga telah menggelapkan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar yang awalnya diberikan kepada yayasan pesantren. Dana tersebut merupakan pinjaman yang diterima oleh yayasan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019.
“Dari analisa tersebut, penyidik memiliki bukti bahwa APG (Panji Gumilang) pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh yayasan,” jelas Whisnu Hermawan dalam konferensi pers.
Menurut penyelidikan, dana pinjaman tersebut telah dikirim ke rekening bank yayasan tersebut, tetapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang. Dana ini kemudian digunakan oleh Panji Gumilang untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
“Uang ini masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, cicilan pinjaman itu diambil dari rekening yayasan. Ini memperkuat dugaan bahwa terjadi tindak pidana asal, yaitu tindak pidana dalam yayasan, dan juga tindak pidana penggelapan,” ungkap Whisnu Hermawan.
Kasus ini akan terus diusut oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih lanjut peran Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang yang diduga terkait dengan dana pinjaman pesantren. Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (hai)