koranindopos.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama diterapkan dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
Pemerintah menetapkan pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri. Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lainnya, termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu libur Idulfitri, serta penurunan tarif tol dan transportasi selama masa mudik.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang diumumkan sehari sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah berdedikasi menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (hai)










