koranindopos.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia memperluas insentif dan subsidi di sektor konstruksi serta perumahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja sektor-sektor yang memiliki dampak ganda terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diambil untuk memberikan bantalan bagi perekonomian yang masih menghadapi ketidakpastian akibat kondisi ekonomi global.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan. Selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pada Jumat (20/9/2024).
Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah penambahan alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah menambah alokasi sebanyak 34 ribu unit rumah, sehingga total MBR yang dapat memanfaatkan fasilitas KPR subsidi meningkat menjadi 200 ribu keluarga, dari sebelumnya 166 ribu keluarga.
“Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 34 ribu unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat,” ujar Febrio.
Selain subsidi KPR, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Insentif ini berlaku untuk harga jual rumah hingga Rp5 miliar, dengan besaran insentif 100 persen hingga Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50 persen sampai dengan Desember 2024.
“Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan besaran hingga Rp2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar,” jelas Febrio.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 Tahun 2024, pemerintah memberikan tambahan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stimulus lebih lanjut bagi sektor properti yang sempat terdampak pandemi.
Dukungan fiskal ini sebelumnya telah berhasil meredam kontraksi di sektor properti pada masa awal pemulihan pandemi. Pada Triwulan II dan III tahun 2022, penjualan properti mulai tumbuh secara ekspansif, masing-masing sebesar 15,2 persen dan 13,6 persen. Namun, pada Triwulan III 2023, sektor ini kembali mengalami kontraksi.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku sejak November 2023 hingga Juni 2024. Kebijakan tersebut kembali mendorong ekspansi pertumbuhan penjualan rumah, dengan angka pertumbuhan tahunan sebesar 3,4 persen pada Triwulan III 2023, 31,2 persen pada Triwulan IV 2023, dan 7,3 persen pada Triwulan I 2024.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. (hai)










