koranindopos.com – Jakarta. Bagi yang berencana mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, ada kabar baik! Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 7 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diumumkan melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin, 30 Desember 2024. Dengan demikian, detikers yang belum sempat mendaftar kini masih memiliki waktu tambahan hingga 7 Januari 2025 untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pendaftaran PPPK tahap 2 kini dimulai sejak 17 Desember 2024 dan akan berakhir pada 7 Januari 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih bagi para calon pelamar untuk melengkapi berkas dan mengikuti tahapan pendaftaran dengan lebih nyaman. Meskipun pendaftaran diperpanjang, untuk jadwal seleksi tahap berikutnya tetap sama seperti yang telah diumumkan sebelumnya, sehingga pelamar tetap perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian seleksi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Seleksi PPPK menjadi salah satu kesempatan besar bagi banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta berbagai profesi lainnya yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah. PPPK menawarkan status pekerjaan yang lebih stabil dengan berbagai tunjangan dan fasilitas yang menguntungkan. Oleh karena itu, perpanjangan waktu pendaftaran ini memberi peluang tambahan bagi detikers untuk mengikuti seleksi dan memanfaatkan kesempatan ini.
Bagi yang belum mendaftar, ini adalah kesempatan terakhir untuk ikut serta dalam seleksi PPPK tahap 2. Pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan teliti. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!(dhil)
















