Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
6 Juli 2026
in Opini
A A
0
Pajak

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

IMG 20260706 WA0040 - Perluasan Objek Pajak dan Kesediaan Memahami Fakta Sosial Ekonomi Rakyat

Oleh : Bambang Soesatyo,
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI
ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

koranindopos.com – PROGRESIVITAS politik perpajakan akan menjadi kontraproduktif jika tidak jujur pada fakta atau realitas sosial-ekonomi masyarakat. Progresivitas atau perluasan objek pajak akan berkontribusi pada peningkatan jumlah warga miskin jika diterapkan di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang. Alih-alih “semua dipajakin”, masyarakat seharusnya diberi insentif untuk memampukan setiap orang bangkit dan mandiri.

Artikel Terkait

Memahami Makna Perubahan Skor TKA SMA/SMK 2026

Inflasi Nilai, Kenaikan Kelas Otomatis, dan Koreksi Deep Learning

Skor Baru TKA untuk Membaca Kemampuan Murid Lebih Baik

Presiden Prabowo Subianto mengawali pemerintahannya dengan memberi insentif kepada komunitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan. Sekadar menyegarkan ingatan, dengan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024, Presiden menghapus utang macet pelaku UMKM serta petani dan nelayan. Insentif berupa kebijakan pemutihan utang ini menargetkan satu juta debitur dengan total nilai utang Rp 14 triliun.

Insentif pemutihan utang itu diberlakukan Presiden ketika jutaan unit UMKM menghadapi gelombang kebangkrutan. Data Kemenkop dan UKM pernah menyebutkan bahwa pada 2021 jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta unit dengan daya serap tenaga kerja yang besar. Hari-hari ini, wajah UMKM Indonesia sangat menyedihkan. Bahkan, Asosiasi UMKM pernah mengungkapkan sekitar 30 juta unit usaha UMKM sudah bangkrut.

Pertumbuhan UMKM dalam beberapa tahun terakhir belum jelas. Tetapi, beberapa kajian menemukan bahwa pertumbuhan kredit UMKM sejak awal 2026 cukup memprihatinkan. Melemahnya serapan kredit UMKM menjelaskan bahwa komunitas pengusaha kecil dan menengah belum termotivisasi untuk memulai lagi usaha mereka karena mereka melihat permintaan pasar sedang lesu.

Inisiatif Presiden memberi insentif seperti itu idealnya berlanjut dengan langkah atau kebijakan lain yang relevan dengan upaya pemulihan kinerja dunia usaha nasional, termasuk upaya membangkitkan kembali potensi kekuatan UMKM. Sayangnya, alih-alih mengkreasi bentuk insentif lain untuk upaya pemulihan, semua elemen kekuatan dunia usaha nasional justru dihadapkan pada progresivitas atau perluasan objek pajak.

Beberapa hari terkahir ini, ruang publik ramai oleh suara keberatan atau protes tentang pembebanan pajak untuk setiap pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan. Pencairan JHT dibebani dengan tarif pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ketentuan ini menyebabkan ungkapan “semua dipajakin” kembali bergema di antara percakapan jutaan orang. Tak terkecuali percakapan komunitas pekerja maupun para pensiunan swasta yang meminta agar ketentuan tentang pajak JHT itu dihapus.

Optimalisasi potensi pajak daerah yang ditetapkan sejumlah pemerintah daerah pun tak luput dari sorotan masyarakat setempat. Seorang wanita muda pelaku (UMKM) viral di media sosial karena mengritik dan menyatakan keberatannya pada peraturan daerah (Perda) tentang pembebanan pajak usaha warung. Perda itu menetapkan bahwa usaha kuliner dengan omzet Rp 15 juta akan dikenakan pajak 10 persen. Perancang Perda perpajakan seperti ini dinilai tidak realistis, karena tidak menghitung biaya tenaga kerja, fluktuasi harga bahan pangan dan sayuran, hingga kebutuhan pengusaha akan ruang dan waktu untuk memperkuat modal, baik dengan menabung atau menyisihkan laba.

Tepat setahun lalu, ruang publik juga diwarnai gelombang protes ketika sejumlah komunitas bereaksi atau merespons ketentuan tentang pajak bagi e-commerce yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Saat itu, warga net ramai-ramai menyerbu instagram menteri keuangan setelah adanya penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh pasal 22. Ketentuan ini berlaku bagi transaksi penjualan barang oleh merchant (individu atau entitas bisnis) dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Awal Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace untuk melaksanakan pemungutan PPh pasa 22 itu.

Wajar untuk mengatakan bahwa upaya pemerintah memperluas objek pajak tahun-tahun terakhir ini memang terkesan sangat progresif. Boleh jadi karena ingin mengejar targtet ratio pajak. Berbagai kalangan bahkan melihat bahwa ragam kegiatan kehidupan bersama kini nyaris menjadi objek pemungutan pajak; dari aspek konsumsi, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga aktivitas digital.

Tentu saja upaya perluasan objek pajak itu tidak salah. Pola bisnis atau perdagangan yang saat ini telah dan terus berubah memang harus direspons dengan kebijakan-kebijakan baru, termasuk pendekatan dari aspek perpajakan. Namun, regulator pun didorong untuk bijaksana dan jujur memahami fakta sosial-ekonomi masyarakat saat ini. Kinerja perekonomian negara yang lemah berdampak langsung pada dinamika kehidupan semua elemen masyarakat.

Hari-hari ini, gelembung pengangguran terus bertambah karena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum bisa dihentikan. Per tahun ini saja — hingga Juni 2026 — tercatat tak kurang dari 43.000 kasus PHK. Pengangguran yang terus bertambah menyebabkan permintaan akan barang dan jasa menurun. Dengan penghasilan apa adanya, jutaan keluarga kini hanya fokus mengamankan kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan anak-anak. Dengan gambaran fakta seperti itu, potensi pajak yang dapat dipungut dari masyarakat otomatis menurun.

Kendati upaya memperluas objek pajak tidak salah, perluasan itu hendaknya tidak dipaksakan. Perluasan objek pajak akan berkontribusi pada peningkatan jumlah warga miskin jika diterapkan di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang. Akan sangat bijaksana jika regulator mau peduli dan berempati pada realita sosial-ekonomi masyarakat. Jika perluasan objek pajak dan pemberlakuannya dipaksakan, hasilnya pastilah ekses.

Jika tabungan seorang pensiunan sebagai JHT juga dipotong pajak, tentu akan mempengaruhi kemampuannya bertahan hidup di hari tua. Usaha kuliner skala warung kecil idealnya diberi ruang untuk terus berkembang melalui peluang penguatan modal dari penyisihan laba. Kalau pemilik warung dibebani dengan kewajiban pajak yang dinilai terlalu besar, dia tidak mempunyai ruang untuk berkembang.

Pada akhirnya, patut untuk diinggatkan agar perluasan objek pajak dan pemberlakuannya jangan sampai menjadi faktor yang menghilangkan motivasi komunitas wirausaha (entrepreneur) untuk berinisiatif membangun usaha-usaha baru.

Topik: Bambang SoesatyoMPR RI

TerkaitBerita

Memahami Makna Perubahan Skor TKA SMA/SMK 2026
Opini

Memahami Makna Perubahan Skor TKA SMA/SMK 2026

oleh Editor : Anggoro
21 Oktober 2026
Inflasi Nilai, Kenaikan Kelas Otomatis, dan Koreksi Deep Learning
Opini

Inflasi Nilai, Kenaikan Kelas Otomatis, dan Koreksi Deep Learning

oleh Editor : Anggoro
18 Oktober 2026
Skor Baru TKA untuk Membaca Kemampuan Murid Lebih Baik
Opini

Skor Baru TKA untuk Membaca Kemampuan Murid Lebih Baik

oleh Editor : Anggoro
10 Oktober 2026
Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan
Opini

Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

oleh Editor : Anggoro
28 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Jakarta Financial Festival 2026 Dorong Pedagang Pasar Manfaatkan Layanan Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026 Dorong Pedagang Pasar Manfaatkan Layanan Keuangan

23 Oktober 2026
WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

WCCE 2026 di Jakarta: Ekonomi Kreatif Indonesia Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

23 Oktober 2026
Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

Bee Frontier dan Bee Eclipse: Amazon Rilis Perangkat AI Pintar Pengelola Waktu dan Ingatan

23 Oktober 2026
Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

Menjelajah Nusantara Tanpa Cemas, Chery Boyong Deretan Kendaraan Listrik Berdaya Jangkau Panjang

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5043 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya