Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan Perpres Nomor 130 Tahun 2024 sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam tata kelola penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia.
Sejumlah instansi turut terlibat dalam diskusi ini, antara lain Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sekretaris Jenderal KemenP2MI Dwiyono menegaskan bahwa penguatan landasan hukum menjadi kunci agar penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak hanya fokus pada pendampingan dan pelindungan pekerja migran, tetapi juga pada peningkatan kapasitas keterampilan sebelum bekerja ke luar negeri,” ujar Dwiyono.
Dwiyono mengungkapkan, pada tahun 2026 pemerintah menargetkan penempatan dan peningkatan kapasitas sebanyak 500 ribu pekerja migran Indonesia. Target tersebut terdiri atas 300 ribu lulusan SMK melalui program SMK Go Global dan 200 ribu pekerja umum.
Menurutnya, harmonisasi lintas kementerian dan lembaga serta keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana aksi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran. Selain itu, mitigasi celah hukum juga diperlukan untuk mencegah kekosongan regulasi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pengawasan di lapangan.
“Melalui FGD ini, Rancangan Perpres yang disusun diharapkan mampu memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu, adaptif, dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Yohan menyampaikan bahwa Perpres ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pelayanan kepemudaan, serta mendorong produktivitas pemuda di sektor strategis nasional.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha menilai pembaruan Perpres Nomor 130 Tahun 2024 diperlukan untuk menjawab kesenjangan implementasi kebijakan serta dinamika pasar kerja global yang terus berkembang.
Dari sisi perencanaan pembangunan, Deputi Kementerian PPN/Bappenas Maliki merekomendasikan agar Perpres ini dijadikan sebagai baseline kebijakan nasional dengan penguatan koordinasi kelembagaan serta integrasi pelindungan pekerja migran dalam satu ekosistem yang menitikberatkan pada aspek pencegahan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera menambahkan, penempatan dan pelindungan pekerja migran merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
“Di tengah bonus demografi dan terbatasnya daya serap lapangan kerja dalam negeri, penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi peluang strategis. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan agar tidak didominasi tenaga kerja low skill,” ujarnya. (hai)










