koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan penanganan maksimal terhadap kasus dugaan eksploitasi berat yang dialami Seni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Malaysia selama lebih dari 20 tahun.
Menurut laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, korban mengalami jam kerja berlebihan, tidak menerima gaji layak, serta minim hak istirahat selama bekerja.
KP2MI bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan pemulihan dan perlindungan bagi korban, antara lain:
-
Mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta perhatian serius dari otoritas setempat.
-
Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
-
Melakukan pendampingan langsung kepada Seni, termasuk membantu komunikasi dengan keluarga serta penerbitan SPLP untuk mendukung proses hukum dan layanan kesehatan.
-
Mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan mengutamakan keadilan serta pemulihan bagi korban.
KP2MI menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan hak-hak PMI terpenuhi tanpa terkecuali.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah memandang serius kasus eksploitasi terhadap PMI di luar negeri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” ujar Mukhtarudin dalam pernyataan resmi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menempuh jalur penempatan resmi serta segera melapor bila menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI.
KP2MI memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia hingga proses hukum tuntas dan keadilan bagi Seni terpenuhi. Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan prioritas utama dan tidak akan dikompromikan dalam kondisi apa pun. (hai)










