koranindopos.com – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2025.
Hakim tunggal PN Jaksel, Samuel Ginting, menyampaikan bahwa KPK mengajukan permohonan penundaan sidang selama tiga minggu. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya bentrok jadwal dengan sidang praperadilan lainnya yang memiliki nomor perkara 41 dan 35.
“Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain, eh, dengan nomor.. oh alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Hakim kemudian meminta tanggapan dari kuasa hukum pemohon terhadap permohonan KPK tersebut. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan keberatan dan menyayangkan keputusan KPK yang meminta penundaan sidang.
“Kami sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir dalam persidangan hari ini dan justru mengajukan penundaan hingga tiga minggu. Kami berharap persidangan ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Johannes.
Setelah mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon, hakim Samuel Ginting akhirnya menetapkan bahwa sidang akan ditunda hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB. Hakim juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap KPK untuk sidang berikutnya akan menjadi pemanggilan kedua dan terakhir.
Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti berupa ponsel miliknya oleh KPK. Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan di Gedung KPK pada 10 Juni 2024, ketika Kusnadi menemani Hasto Kristiyanto yang sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Penundaan sidang ini menambah deretan panjang proses hukum yang melibatkan staf dan pejabat PDI-P dalam kasus yang berkaitan dengan KPK. Diharapkan, pada sidang berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dhil)