koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.
Dalam operasi tersebut, Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur BBM yang diduga telah dimodifikasi dengan alat tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen, terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya disertai peningkatan konsumsi BBM oleh masyarakat.
Penyelidikan terhadap SPBU ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan yang terpasang pada mesin pompa ukur BBM. Alat tersebut terdiri atas seperangkat modul, termasuk Miniature Circuit Breaker (MCB), dua buah relay, dan Mini Smart Switch. Perangkat ini dapat dikendalikan secara remote melalui telepon genggam dan memungkinkan pengurangan takaran BBM sekitar 4 persen atau setara dengan 740 mililiter per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan yang dapat dikendalikan melalui telepon genggam. Dengan demikian, pengawas SPBU dapat mengatur takaran BBM yang keluar tanpa disadari oleh konsumen,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan persnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kecurangan ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta.
Kemendag menegaskan bahwa pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia akan terus diperketat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan konsumen mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyegelan SPBU ini, diharapkan masyarakat lebih waspada saat mengisi BBM dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di tempat lain.(dhil)