Sabtu, 5 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
3 Desember 2021
in tidak kategori, Megapolitan
A A
0
UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik
Share on FacebookShare on Twitter

Unknown 1 4 - UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik
ILUSTRASI: TANGERANGEXSPRES.CO.ID
AKTIVITAS PRODUKSI: Para pekerja beraktivitas di salah satu pabrik. Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan UMK 2022.

SERANG, koranindopos.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi berada di Kota Tangsel, yakni 1,17 persen. Sedangkan kota/kabupaten yang tidak mengalami kenaikan ada tiga. Yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan presiden.

Karena itu, gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK 2022, gubernur harus berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Artikel Terkait

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

’’Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,’’ ungkapnya kepada awak media. (ris/brg)

Topik: Gubernur BantenUMKWahidin Halim

TerkaitBerita

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh
Megapolitan

Pria Lempar Batu ke Mobil di Jagakarsa Mengaku Hendak Menolong, Sempat Lihat Orang Jatuh

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?
Megapolitan

TPST Bantargebang Tampung 9.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Benarkah Sudah Darurat?

oleh Editor : Affandy
4 September 2026
Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang
Megapolitan

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

oleh Editor : Affandy
3 September 2026
Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan
Megapolitan

Erupsi Gunung Sinabung, 15 Penerbangan Soetta-Kualanamu Dibatalkan

oleh Editor : Affandy
2 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LAPORAN INTELIJEN: Dua tentara sedang berjaga. (Foto Ilustrasi: BBC)

Kemenlu RI Masih Dalami 8 WNI Yang Direkrut Jadi Tentara Rusia

5 September 2026
PERKUAT SILATURAHMI: Musyawarah Nasional (Munas) VIII Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pusat berlangsung sejak 4-6 September 2026 di Jakarta. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Tionghoa Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Nasional

5 September 2026
Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

Pengalaman Monica Memilih Asuransi Kesehatan di Tengah Kenaikan Biaya Kesehatan

4 September 2026
Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

Moyo Technologies Bawa Teknologi Adtech Indonesia Raih Gold dan Silver di MOB-EX Awards 2026

4 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4427 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Tak Ada Tanda Kekerasan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Diduga Bunuh Diri

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya