Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
3 Desember 2021
in tidak kategori, Megapolitan
A A
0
UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik
Share on FacebookShare on Twitter

Unknown 1 4 - UMK Tiga Kabupaten di Banten Tak Naik
ILUSTRASI: TANGERANGEXSPRES.CO.ID
AKTIVITAS PRODUKSI: Para pekerja beraktivitas di salah satu pabrik. Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan UMK 2022.

SERANG, koranindopos.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi berada di Kota Tangsel, yakni 1,17 persen. Sedangkan kota/kabupaten yang tidak mengalami kenaikan ada tiga. Yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan presiden.

Karena itu, gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK 2022, gubernur harus berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Artikel Terkait

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

’’Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,’’ ungkapnya kepada awak media. (ris/brg)

Topik: Gubernur BantenUMKWahidin Halim

TerkaitBerita

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak
Megapolitan

Ironi Sekolah Roboh Dua Tahun di Jakarta, JPPI: Bentuk Pengabaian Hak Dasar Anak

oleh Editor : Affandy
22 Juli 2026
Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan
Megapolitan

Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Terbakar, 50 Personel Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
21 Juli 2026
HASIL TANGKAPAN: Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok/Istimewa/Detik.com)
Megapolitan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Gunung Putri Bogor

oleh Editor : Memoarto
21 Juli 2026
Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Putuskan Jual Rumah
Megapolitan

Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Putuskan Jual Rumah

oleh Editor : Affandy
20 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026
5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

23 Juli 2026
IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

23 Juli 2026
Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya