
AKTIVITAS PRODUKSI: Para pekerja beraktivitas di salah satu pabrik. Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan UMK 2022.
SERANG, koranindopos.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi berada di Kota Tangsel, yakni 1,17 persen. Sedangkan kota/kabupaten yang tidak mengalami kenaikan ada tiga. Yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan presiden.
Karena itu, gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK 2022, gubernur harus berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
’’Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,’’ ungkapnya kepada awak media. (ris/brg)









