koranindopos.com – Jakarta. Seorang wanita berinisial E (41) dikeroyok dan ditelanjangi di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) oleh sekeluarga yang terdiri dari ibu dan anak. Peristiwa yang menyorot perhatian publik ini terjadi pada Selasa (7/1/2025), dan diduga terkait dengan masalah perselingkuhan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, mengatakan bahwa aksi pengeroyokan tersebut didorong oleh dugaan bahwa korban E berselingkuh dengan suami dari salah satu pelaku. “Jadi korban itu diduga selingkuh sama suaminya tersangka,” ujar Lukman saat dihubungi.
Pelaku yang merasa terprovokasi oleh tuduhan tersebut, bersama anaknya, mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan. Salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan adalah menelanjangi korban di tempat umum, sebuah tindakan yang memalukan dan berbahaya bagi keselamatan korban.
Meski pelaku menuduh korban terlibat dalam hubungan terlarang dengan suaminya, pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi pasti mengenai apakah korban benar-benar berselingkuh atau tidak, dan pihak berwajib berfokus pada proses penyelidikan lebih lanjut.
Aksi kekerasan ini menjadi viral di media sosial setelah sejumlah saksi merekam kejadian tersebut dan membagikannya. Video tersebut memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap E, dengan reaksi marah dari sekeluarga yang terlibat. Aksi ini menjadi perhatian banyak pihak, baik dari kalangan masyarakat umum maupun lembaga hukum, karena melibatkan kekerasan fisik yang sangat mencolok.
Polisi telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. “Kami sedang mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan informasi yang ada,” tambah Lukman.
Aksi kekerasan terhadap wanita tersebut mencerminkan betapa pentingnya untuk menanggapi masalah rumah tangga dengan cara yang tidak melibatkan kekerasan fisik. Kekerasan berbasis gender, seperti yang terjadi pada E, dapat menimbulkan dampak psikologis yang dalam dan merusak bagi korban.
Pihak berwajib mengingatkan agar masyarakat menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan, serta pentingnya lapor jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(dhil)







