Koranindopos.com, JAKARTA – Kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat adalah seorang warga bernama Hermawanto. Dia menggugat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menilai ketentuan kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif, berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.
”Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” kata Hermawanto dikutip dari website MK sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com.
Pasal 64 ayat (2) UU PIHU berbunyi “Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.” Menurut Pemohon, akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun, dia mendapat estimasi untuk dapat berangkat haji pada 2033.
Dalam praktiknya, pemohon menyatakan pasal tersebut menetapkan sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji jalur khusus yang pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, mengingat biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler.
Biaya haji khusus berkisar antara US$8.000-12.000 (sekitar Rp120 juta-180 juta). Sedangkan biaya haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp56 juta. Klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu terlalu lama.
Akibat dari pengalokasian kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional, menyebabkan pengurangan kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai dengan sistem antrean nasional. Menurut Pemohon, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi, bukan berdasarkan sistem antrean yang objektif dan adil.
Kondisi demikian menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan (masa tunggu 5-9 tahun), sedangkan jamaah reguler harus menunggu dalam jangka waktu yang jauh lebih lama (sekitar 15-30 tahun). Pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sebab, melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” kata Pemohon. Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. (cnni/mmr)










