Minggu, 26 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Warga Gugat UU Kuota Haji Khusus 8 Persen Ke MK  

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
26 Juli 2026
in Nasional
A A
0
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (Foto Ilustrasi: detik.com/Istimewa)

JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (Foto Ilustrasi: detik.com/Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat adalah seorang warga bernama Hermawanto. Dia menggugat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menilai ketentuan kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif, berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.

”Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” kata Hermawanto dikutip dari website MK sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com.

Pasal 64 ayat (2) UU PIHU berbunyi “Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.” Menurut Pemohon, akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun, dia mendapat estimasi untuk dapat berangkat haji pada 2033.

Artikel Terkait

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

Dalam praktiknya, pemohon menyatakan pasal tersebut menetapkan sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji jalur khusus yang pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, mengingat biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler.

Biaya haji khusus berkisar antara US$8.000-12.000 (sekitar Rp120 juta-180 juta). Sedangkan biaya haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp56 juta. Klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu terlalu lama.

Akibat dari pengalokasian kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional, menyebabkan pengurangan kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai dengan sistem antrean nasional. Menurut Pemohon, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi, bukan berdasarkan sistem antrean yang objektif dan adil.

Kondisi demikian menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan (masa tunggu 5-9 tahun), sedangkan jamaah reguler harus menunggu dalam jangka waktu yang jauh lebih lama (sekitar 15-30 tahun). Pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebab, melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” kata Pemohon. Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. (cnni/mmr)

 

TerkaitBerita

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Peristiwa

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi
Nasional

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa
Nasional

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

ASPPUK Minta UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dilibatkan dalam Kebijakan Perdagangan

ASPPUK Minta UMKM Perempuan dan Penyandang Disabilitas Dilibatkan dalam Kebijakan Perdagangan

25 Juli 2026
OPERASI MILITER: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) ke-80 di markas besar PBB di New York City, AS pada 26 September 2025. (Foto Ilustrasi: REUTERS/Shannon Stapleton)

Netanyahu Perintahkan Militer Israel Operasi Besar di Tepi Barat

26 Juli 2026
PERKUAT TIM: Gelandang Manchester United, Kobbie Mainoo, dan pelatih Michael Carrick usai laga melawan Liverpool di Old Trafford pada 3 Mei 2026. (Foto: (c) AP Photo/Dave Thompson)

Kobbie Mainoo Segera Bergabung Dengan Setan Merah

26 Juli 2026
Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Mudah Daftar dan Praktis Terima Pembayaran Digital

25 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4052 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya